Sidoarjo, KPonline – Aksi Mogok Kerja dengan mendirikan tenda perjuangan yang dilakukan oleh para Pekerja CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo masih terus berlangsung sejak dimulai pada 21 Mei 2025. Mogok Kerja ini digerakkan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo sebagai bentuk protes terhadap keputusan Perusahaan yang dianggap melanggar Perjanjian Bersama (PB) serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap lima orang Pengurus PUK.
Sekretaris PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo, Herman Santoso dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan atas kondisi Ketenagakerjaan di dalam Perusahaan dan menyampaikan protes keras kepada Manajemen Perusahaan.
“Pekerjakan kembali kawan-kawan ku 5 (lima) orang Pekerja, jika memang sudah tidak bisa dipertahankan maka jalankan tuntutan kawan-kawan anggota PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera,” tegasnya kepada awak Media Perdjoeangan yang hari ini (Selasa, 29 Mei 2025) melakukan liputan di Tenda Perjuangan Mogok Kerja.
Menurut Herman, PHK sepihak tersebut dilakukan tanpa menghormati hasil perundingan bipartit yang sebelumnya telah disepakati bersama. Ia menambahkan bahwa tindakan Perusahaan tidak hanya mencederai semangat hubungan industrial yang harmonis, tetapi juga melanggar hak-hak dasar Pekerja.
Adapun 7 (tujuh) tuntutan utama yang ditujukan oleh PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo kepada manajemen Perusahaan, yaitu:
1. Pembayaran gaji Pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 mulai bulan Januari 2025, sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) poin 1.
2. Pendaftaran seluruh Pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sesuai dengan PB poin 2.
3. Penerbitan SK Karyawan Tetap, sesuai dengan PB poin 3 dan 4.
4. Pembayaran 100% gaji bagi Pekerja yang diliburkan oleh Perusahaan, sesuai dengan PB poin 5.
5. Pemberian dispensasi dengan Upah penuh bagi Pengurus Serikat Pekerja yang menjalankan kegiatan organisasi, sesuai dengan PB poin 8.
6. Pemberian slip gaji kepada seluruh Pekerja, sesuai dengan PB poin 9.
7. Pembayaran Pesangon dan hak cuti tahunan bagi lima Pekerja yang terkena PHK, termasuk Didit Setyawan dan rekan-rekannya.
Mogok Kerja ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara hak Pekerja dan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Para Pekerja menegaskan bahwa aksi Mogok Kerja akan terus berlanjut hingga Perusahaan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan.
Sampai dengan hari ini, Pihak manajemen CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi atas Mogok Kerja ini. (Ayu Fitria)