Meski UMK Sudah Disahkan, PPBS Belum Menyerah

Sidoarjo, KPonline – Waktu menunjukkan pukul 14.00 wib, pada hari Jumat (18/11/2016). Namun demikian, massa PPBS masih melakukan konvoi sambil mengajak para buruh yang masih bekerja untuk turut serta dalam perjuangan Upah 2017.

Disaat bersamaan, menyebarlah informasi bahwa UMK Jawa timur 2017 sudah digedog oleh Gubernur melalui Pergub 121 tahun 2016. Berita ini memukul telak harapan buruh Jawa Timur, khususnya Sidoarjo. Akibatnya, dalam orasi orasi selanjutnya para orator melontarkan kritikan pedas kepada pemerintah.

Bacaan Lainnya

Para Presidium PPBS yang sedari malam hari melakukan pengawalan rekom sudah menyadari gelagat akan di gedognya UMK 2017, sejak pagi tadi (19/11/2016) mereka langsung melakukan lobby kepada Dewan Pengupahan agar hari ini rekom UMSK bisa ditanda tangani oleh Bupati untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur (karena pada usulan rekom kedua UMSK tidak dicantumkan).

Setelah ribuan massa berkumpul di depan pendopo, barulah Presidium PPBS  ditemui Wakil Bupati, karena Bupati Sidorajo sedang ada agenda kerja di Cina.

Edi Kuncoro Prayitno menyatakan bahwa para presidium sengaja menunggu kehadiran massa aksi agar massa tidak kecewa untuk kesekian kali bila tuntutan hari ini tidak berhasil.

Pertemuan pun berlangsung. Kepada Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, Presidium PPBS mengungkapkan keprihatinan atas apa yang terjadi pada hari Kamis (17/11), dimana buruh Sidoarjo yang punya harapan besar atas rekom UMK yang kembali pada usulan awal ternyata tidak terwujud lantaran Bupati atau Wakil Bupati tidak mau menandatangani revisi rekomendasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, PPBS menuntut agar saat ini juga Bupati mau menandatangani rekomendasi UMSK. Karena apabila tidak, maka situasi Sidoarjo akan tidak kondusif lantaran akan ada banyak aksi demonstrasi oleh pekerja yang justru tidak merasakan kenaikan UMK akibat UMSK yang hilang.

Terkait kekhawatiran usulan UMSK yang tidak sesuai dengan PP 78/2015,wakil Dewan Pengupahan Soekardji berpendapat bahwa Perda No 8/2016  Pasal 59 ayat 4 menyebutkan bahwa, “Dalam hal di Kabupaten/Kota tidak memiliki asosiasi sektor pengusaha dan/atau asosiasi sektor pekerja, maka penetapan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.”

Dengan demikian, tidak ada yang dikhawatirkan atas usulan ini. Juga, tidak perlu diadakan rapat pembahasan lagi mengingat pembahasan UMSK sudah dilakukan bersama saat membahas UMK.

Untuk menghindari buruh tertipu lagi untuk yang kesekian kalinya, maka rekomendasi UMSK harus ditandatangani.

Menanggapi tuntutan buruh, Cak Nur –sapaan akrab Wabup Sidoarjo – menyatakan permintaan maaf kepada buruh karena tidak menandatangani revisi rekom UMK. Dia beralasan bahwa sangat berat untuk mencari alasan pada Gubernur bila nominal revisinya sama dengan rekomendasi awal yang dikembalikan .

Mengenai rekomendasi UMSK, Cak Nur berpendapat bahwa bila memang tadinya sudah pernah diusulkan dan ditandatangani oleh Bupati maka dirinya siap untuk menandatangani lagi saat ini juga. Jawaban Cak Nur ini setidaknya sedikit mengobati sakit hati buruh Sidoarjo yang pada pukul 19.00 wib ini masih bertahan di depan pendopo.

Sebelum membubarkan diri Presidium PPBS Soekardji mengungkapkan bahwa PPBS masih belum menyerah atas terbitnya Pergub 121 tentang UMK 2017, yang tidak memperhatikan rekomendasi dari daerah.

Sebagai langkah awal, PPBS akan membuat surat pernyataan penolakan terhadap Pergub tersebut dan menuntut agar Gubernur melakukan revisi dengan melakukan aksi demontrasi besar besaran pada Senin, 21 November 2016. Selain itu, PPBS juga akan melakukan kajian untuk mengambil langkah hukum terkait Pergub 121 tersebut. (*)

Pos terkait