Memprotes Pernyataan Menaker; Terjadi Persaingan Tidak Sehat Antar Serikat

Foto: Eddo Dos'Santoz

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan aturan ketenagakerjaan sudah jelas. Setiap perusahaan atau pabrik wajib buruhnya berserikat. Namun, menurutnya, jumlah buruh yang berserikat justru menurun.

Disebutkan, tiga tahun lalu jumlah buruh yang berserikat ada 3,4 juta lebih dari total jumlah buruh atau pekerja formal sebanyak 49 juta orang. Tahun ini, jumlahnya menurun menjadi 2,71 juta orang.

“Tiga tahun lalu itu ada 14.000 perusahaan yang buruhnya punya serikat, namanya Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau serikat buruh di tingkat perusahaan. Kini, dari 14.000 perusahaan itu tersisa 7.000 perusahaan. Padahal, di Indonesia itu jumlah perusahaan yang bayar pajak cukup banyak yakni sebanyak 368.000 perusahaan. Itu artinya banyak perusahaan atau pabrik yang buruhnya tidak berserikat padahal itu wajib karena serikat pekerja adalah alat perjuangan,” ujar Muhammad Hanif Dhakiri di Aula Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI) Makassar, Sabtu (25/3/2017) sebagaimana dikutip merdeka.com.

Uniknya, katanya, jumlah federasi di Indonesia justru meningkat, semakin banyak yang terbentuk seperti federasi tambang, federasi kehutanan. Saat ini jumlahnya ada 112 federasi. Demikian juga dengan konfederasi atau organisasi buruh nasional di Indonesia itu juga banyak. Jumlahnya mencapai 14 konfederasi. Dia mencontohkan, di Amerika saja hanya ada satu.

“Ini artinya, massanya sedikit tapi organisasinya terlalu banyak, pimpinannya pun terlalu banyak jadi politisi,” kata Hanif.

Hanif bercerita, pernah ada pejabat federasi yang datang kepadanya untuk minta izin unjuk rasa. Menurutnya, persaingan antar federasi sudah tidak sehat.

“Jadi ada persaingan di antara mereka dan ini tidak sehat,” pungkasnya.

Tentu saja, kita memprotes pernyataan Hanif yang terkesan hendak mengadu domba antar serikat pekerja. Seolah-olah, banyaknya serikat pekerja disebabkan karena para pimpinan buruh bermusuhan. Tidak bisa bersatu-satu.

Pertanyaan kritis kita, apakah pemerintah hendak mengembalikan serikat pekerja seperti pada era orde baru? Hanya ada satu organisasi, agar terkesan bersatu, tetapi sesungguhnya yang terjadi adalah akal-akalan agar mudah dikendalikan oleh rezim. Dibungkam dan dikerdilkan?

Lepas dari itu, diketahui saat ini Pemerintah sedang serius mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Alasannya seperti yang disampaikan Hanif, di Indonesia terlalu banyak federasi serikat pekerja. Mendirikan serikat pekerja dianggap terlalu mudah, karena hanya dengan 10 orang, pekerja bisa mendirikan serikat pekerja.

Hanif tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, banyak pekerja/buruh yang mendirikan serikat pekerja diberangus. Union busting terus terjadi, tetapi Pemerintah seperti tidak peduli. Padahal jika kita sepakat bahwa menjadi anggota serikat adalah hak bagi pekerja, maka perlindungan terhadapnya harus optimal. Seperti biasa, pemerintah lepas tangan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, salah satunya hak untuk berserikat.