Masalah Ketenagakerjaan Tak Akan Selesai Dengan Blusukan

Buruh Bekasi Bersatu dalam pengawalan upah ( foto : bengbeng, tim media fspmi )

Jakarta, KPonline – Sangat mustahil masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan akan selesai hanya dengan mengandalkan blusukan Menteri Ketenagakerjaan semata, jika hasil blusukan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh aparat pengawas ketenagakerjaan di lapangan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, blusukan akan menjadi pencitraan semata dan sesaat saja bila tidak disertai realisasi penegakkan hukum.

Bacaan Lainnya

Jumat (20/2) Menaker M. Hanif Dhakiri blusukan ke Mall di Nusa Tenggara Barat dan mendapatkan fakta bahwa masih ada pelanggaran hak-hak normatif pekerja seperti upah minimum, BPJS, PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), dan lainnya. Menaker memberikan batas waktu dua minggu untuk memperbaikinya.

“Seharusnya Pak Menteri juga menyatakan dan memerintahkan aparatnya untuk membawa masalah pelanggaran ini ke ranah pidana sesuai Pasal 90 jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 terkait masalah pembayaran upah yang masih di bawah upah minimum, dan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 terkait kepesertaan pekerja di BPJS,” kata Timboel.

Selama ini, lanjutnya, pelanggaran hak-hak normatif pekerja selalu ditangani secara keperdataan saja tetapi jarang yang dibawa ke ranah pidana, sehingga hukumannya tersebut tidak memberika efek jera dan akibatnya pelanggaran ini terus terjadi.

Karena itu dia mengusulkan agar Menaker jangan selesai pada proses blusukan semata, tetapi blusukan Pak Hanif harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata berupa penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan sehingga bisa menjamin penegakkan hukum ketenagakerjaan terlaksana di tempat kerja.

“Bila hanya mengandalkan blusukan saja tanpa menjamin perbaikan kondisi kerja secara berkelanjutan di perusahaan maka blusukan Pak Menteri ke depan akan menjadi bahan cibiran masyarakat pekerja dan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” tegasnya.

Menurutnya, terkait dengan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, maka sudah saatnya Pak Menteri membuat sebuah sistem pengawasan bagi pengawas ketenagakerjaan. Pelibatan Lembaga Tripartit Pusat dan Daerah sebagai institusi untuk mengawasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan perlu direalisasikan, dan hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan. ( sumber http://poskotanews.com/)

Pos terkait