Masalah Ketenagakerjaan Pelindo 3 Belum Juga Tuntas

Surabaya,KPonline – Pelindo III menyatakan telah melakukan kerjasama pemborongan pekerjaan dengan anak usahanya sendiri, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PDS). Pelindo III telah melaporkan terkait pekerjaan pemborongan ke Disnaker Kota Surabaya. Namun menurut Pelindo III, Disnaker Kota Surabaya kurang kooperatif dalam memberikan pelayanan.

Pertanyaan kita, bagaimana bisa Pelindo III menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang baik? Sedangkan Pelindo III sendiri tidak menjalankan perintah dari LHP dan Nota Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya terkait permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Menjawab Tantangan Pelindo 3 Terkait PHI

Setelah masa ijin operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT PDS habis, Disnakertransduk Provinsi Jatim belum bisa memproses perpanjangan ijin operasional PT PDS, karena masih ada permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan yang belum tuntas. Tetapi, Disnakertransduk Provinsi Jatim sudah mengeluarkan ijin pemborongan pekerjaan atas PT PDS tertanggal 13 Juni 2016 yang berlaku hingga tanggal 12 Juni 2019. Ijin tersebut bisa diterbitkan walaupun masih ada masalah ketenagakerjaan yang belum selesai.

Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintahan Provinsi Jatim mengevaluasi kembali terkait ijin pemborongan pekerjaan atas PT PDS yang lolos tanpa surat rekomendasi dari Disnaker Kota Surabaya.

Baca juga: Carut Marut Pengelolaan SDM di Pelindo 3

Menurut salah seorang pakar hukum ketenagakerjaan, seharusnya Disnakertransduk Provinsi Jatim mencabut ijin operasional PPJP serta mencabut ijin pemborongan pekerjaan atas PT.PDS.

Disnakertransduk provinsi Jatim harus menindak tegas PDS yang terbukti tetap beroperasi menjalankan kegiatan PPJP tanpa ijin. Hal ini menjelaskan bahwa PDS telah melanggar Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 tahun 2013.

Pos terkait