LBH FSPMI Sumatera Utara Siapkan Gugatan Intervensi

Medan, KPonline – Diberitakan sebelumnya, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Kab. Deli Serdang untuk tahun 2017 sebesar Rp. 2.491.618 atau 10,90% yang di gugat oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Deli Serdang Januari 2017 dinyatakan cacat hukum oleh LBH FSPMI Provinsi Sumatera Utara.

Rohdalahi Subhi Purba selaku Pengurus LBH SUMUT menepati janjinya sewaktu menyatakan “akan menggugat/akan masuk menjadi pihak ketiga untuk (penggugat intervensi)” jika gugatan bernomor perkara 06/G/2017/PTUN-MDN yang diajukan oleh APINDO Kab. Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan tetap dilanjutkan dan PTUN tetap menggelar persidangan yang dinyatakan cacat hukum oleh Rohdalahi terkait gugatan APINDO tersebut.

Sabtu 18 Februari 2017, Rohdalahi bersama Willy Agus Utomo selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI SUMUT) mempersiapkan berkas gugatan pihak ketiga yang diserahkan oleh pengurus Konsulat Cabang FSPMI Kab. Deli Serdang untuk segera ditangani langsung oleh LBH FSPMI SUMUT di kantor DPW FSPMI SUMUT Jl. Raya Medan-Tanjung Morawa Km13.1 Gang Dwi warna desa bangun sari No. 1 Tanjung Morawa.

Berkas Gugatan Intervensi yang akan didaftarkan Senin 20 februari 2017 ke PTUN Kota Medan telah lengkap, ucap Rohdalahi.

Willy juga mengungkapkan “Bahwa dalam hal ini saya selaku Ketua DPW FSPMI SUMUT dan juga Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB-DS) Kab. Deli Serdang mewakili buruh yang bekerja di Deli Serdang akan masuk dalam proses persidangan ini secara maksimal, mengeluarkan segala upaya hukum yang ada untuk memenangkan persidangan itu”

Maka kita juga akan ramaikan persidangan tersebut, dengan mendatangkan ribuan Buruh Kab. Deli Serdang yang merasa dirugikan terkait gugatan APINDO karena hal ini telah menjadi pegangan Perusahaan/Pengusaha untuk tidak/belum membayar UMK 2017 yang telah ditetapkan per Januari 2017 untuk memantau dan mengawal langsung proses persidangan itu,tegas willy