Kunjungan DPP FSPMI ke Aceh Untuk Sosialisasi Iuran Serikat Pekerja

Banda Aceh, KPonline – Usai memberikan training tentang Leadership dan Keuangan Serikat Pekerja, pada hari Sabtu (26/11/2016), Sekjend DPP FSPMI Riden Hatam Aziz dan Bendahara Umum DPP FSPMI Endang Widuri bertemu dengan para pengurus PUK FSPMI di Provinsi Aceh dalam rangka Kunjungan Kerja DPP FSPMI dan Sosialisasi Iuran Serikat Pekerja.

Tidak bisa kita pungkiri, dalam menjalankan organisasi, serikat pekerja/buruh membutuhkan biaya untuk melaksanakan operasional organisasi, antara lain untuk kebutuhan administrasi, kesekretariatan, dana operasional, membuat sarana informasi dan publikasi, dan lain – lain. Karena serikat pekerja merupakan organisasi kolektif, biaya untuk kebutuhan tersebut diutamakan dari iuran anggota.

Bacaan Lainnya

Iuran anggota merupakan modal pergerakan bagi serikat pekerja. Semaoen dalam buku “Penuntun Kaum Buruh” bahkan mengatakan: “Berani membayar iuran yang besar berarti berani untuk memerdekakan kaum buruh atau serikat buruh.”

Modal pergerakan untuk memajukan organisasinya tidak datang dari langit, tapi dari kantong anggota-anggotanya. Keperluan untuk memperluas pengaruh organisasi dan mencapai gol-gol perjuangan pertama-tama datang dari kesadaran anggota untuk membayar iuran. Untuk itulah, bendahara organisasi tidak sekedar bertugas mengumpulkan iuran, namun juga memberikan perspektif politik tentang pentingnya iuran anggota dan upaya yang tengah dilakukan untuk membangun fondasi dan tradisi organisasi yang kuat.

Selain secara eksternal serikat buruh dihadapkan pada persoalan perburuhan (advokasi kasus, pemogokan), serikat buruh juga menghadapi hambatan dari internal organisasi, persoalan yang terkadang dianggap remeh dan sangat sensitif, antara lain mulai tidak disiplin dalam iuran sampai dengan “korupsi kecil”.

Untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh, sangat diperlukan dukungan dana yang antara lain berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dana tersebut dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, berdasarkan pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai denga ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait