KSPI, KPBI, dan GSBI Memulai Diskusi tentang Perppu Ormas

Kaum buruh menolak Perppu Ormas.

Jakarta, Kponline – Sebuah langkah serius untuk melawan Perppu Ormas sedang dipersiapkan oleh gerakan buruh. Hal ini ditandai dengan pertemuan para pimpinan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesi (GSBI) di Sekretariat KSPI, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam pertemuan ini, tiga serikat buruh di atas juga mengajak elemen gerakan buruh dan rakyat yang lain untuk terlibat dalam konsolidasi yang lebih besar untuk menolak Perppu Ormas. Dalam pertemuan ini juga disepakati untuk melakukan aksi bersama di DPR RI, tanggal 16 Agustus 2017.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menilai, bahwa seolah-olah Perppu ini diarahkan ke ormas tertentu, padahal dampak dari keberadaan Perppu ini akan mengancam semua Ormas. Termasuk serikat buruh.

Satu hal yang membuat miris, Perppu memperkenalkan adanya sanksi pidana. Hal ini berbahaya, karena melarang orang berpikir sesuai frame yang ditentukan oleh warga negara. Hal lain, Perppu Ormas menempatkan pejabat negara lebih superior daripada warga negara, karena ada pasal terkait penghinaan terhadap pejabat negara.

Bagi Rudi, keluarnya Perppu Ormas akan menghambat gerakan rakyat. Karena sejak Jokowi berkuasa, ada 15 paket kebijakan ekonomi yang diperuntukan bagi kapitalisme. Salah satunya adalah PP 78/2015. Oleh karena itu, keberadaan Perppu Ormas akan semakin menyulitkan gerakan rakyat untuk berjuang agar kebijakan yang salah tersebut bisa dihapus.

“Oleh karena itu, gerakan buruh perlu bersikap, karena Perppu Ormas ini merupakan pembungkaman terhadap demokrasi,” ujar Rudi. Lebih lanjut dia menilai, Perppu Ormas bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan politik bagi kepentingan investasi dan pengusaha.

Pengurus Departemen Advokasi KSPI M. Jamsari menilai dari sisi hukum. Menurutnya, Perppu ini lahir karena adanya kepentingan politis. Terlebih lagi, syarat kelahiran Perppu ini cacat. Perppu baru bisa dibuat jika ada kegentingan, tetapi banyak pihak yang menilai kegentingan yang dimaksud oleh Pemerintah itu tidak ada.

Adanya sanksi pidana juga menyalahi prinsip praduga tidak bersalah. Seharusnya, jika pun terpaksa ada pembubaran Ormas, harus diputuskan oleh pengadilan. Harus dibuktikan dulu dimana letak kesalahannya, baru kemudian bisa dibubarkan.

Sementara itu, Budi Wardoyo berpandangan, bahwa Perpu Ormas berpotesi menimbulkan pecah belah, saling gebuk dan saling lapor. Bisa saja antar ormas saling curiga dan saling melaporkan agar dibubarkan, hanya karena sikap dan pandangan Ormas tersebut tidak sesuai dengan kepentingannya.

Lebih jauh, Budi berpendapat, Pemerintah saat ini sedang defisit anggaran, dan hutang negara sudah jatuh tempo. Dalam situasi seperti ini, tidak ada cara lain selain “memalaki” rakyat, salah satunya adalah yang terlihat dengan adanya upah sektor garmen dan wacara penurunan nilai pendapat tidak kena pajak (PTKP). Jadi supaya ada pajak yang masuk, maka mereka minta syarat, dengan mengurangi upah buruh.

“Perlu ada konsolidasi gerakan yang lebih besar,” ujar Yoyok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *