KSPI dan Jamkeswatch Temui DJSN Bahas Jaminan Kesehatan untuk Pekerja yang di PHK

Jakarta, KPonline – Bertempat di gedung PMK lantai 4, dilakukan audiensi antara perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jamkeswatch, dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membahas implementasi Bapadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang masih banyak permasalahan. Terutama untuk untuk Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka akan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sampai dengan 6 bulan tanpa harus membayar iuran. Jika sebelum 6 bulan peserta tersebut lantas mendapat pekerjaan baru, maka kepesertaannya berlanjut dengan premi dibayarkan oleh pemberi kerjanya yang baru.

Akan tetapi, dalam realitanya justru banyak buruh yang tidak mendapatkan manfaat tersebut.

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch, Nurfahrurozi, menjelaskan jika saat ini kasus PHK merajalela dengan berbagai macam dalih. Dan yang lebih menyakitkan, fasilitas kesehatan di stop sesuai keinginan pengusaha. Padahal proses PHK masih berjalan dan bahkan masih jauh dari putusan inkrah.

“Di mana keadilan bagi kaum pekerja? DJSN bisa mengambil contoh pekerja PT Smelting dan juga PT freepot Indonesia yang di stop fasilitas berobatnya ketika dalam proses PHK,” ujar pria yang biasa disapa Oji ini.

Senada dengan Nurfahrurozi, Dariyus memaparkan kondisi sulitnya berobat bagi PPU yang masih dalam proses PHK. Bahkan di Jakarta, ada yang sampai menggadaikan rumahnya senilai 25 juta untuk menutupi biaya berobat. Sangat miris.

Menanggapi pengaduan Jamkeswatch, Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyatakan akan menjadikan pertemuan dengan perwakilan buruh sebagai rekomendasi yang akan di bahas dalam rapat. Pihaknya juga berencana mengadakan Focus Goup Discussion (FGD).

“Kemanusiaan dan keadilan adalah asas utama dalam implementasi SJSN. Kalau seperti ini sudah tidak ada rasa kemanusiaannya. BPJS sebagai penyelenggara harus berani bersikap sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam menyikapi ini,” ujar Sigit.

Sebelum acara di tutup, Deputy Presiden KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, pertemuan seperti ini akan terus ditingkatkan karena masih banyak permasalahan seperti COB, 100 juta rakyat yang masih belum tercover BPJS Kesehatan, juga terkait dengan pelayanan dan fasilitas yang belum memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *