KSPI dan FSPMI Desak Tiga Aktivis Buruh yang Ditahan di Polrestabes Surabaya Dibebaskan

Surabaya, KPonline – Kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras tindakan Polisi yang menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiganya adalah Ketua PC SPL FSPMI Surabaya Moch Ismail, Ketua PUK SPL FSPMI PT SMS Rendi Febri, dan Bendahara PUK SPL FSPMI PT SMS Arista.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka, pasca kericuhan antara warga dengan orang-orang yang diduga preman bayaran perusahaan. Atas kejadian itu, polisi kemudian memeriksa buruh dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Seharusnya, polisi melindungi dan mengayomi buruh yang sedang melakukan mogok kerja dari ganggungan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, Iqbal meminta agar polisi segera membebaskan ketiga aktivis FSPMI dari tahanan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur sekaligus Vice Presiden DPP FSPMI bidang advokasi Pujianto yang mendampingi ketiga aktivis itu merasa dibohongi oleh polisi. Pasalnya, usai proses penyidikan, petugas yang piket sempat mengatakan, “Pak Puji, sudah pasti sebelum lebaran nanti mereka akan dibebaskan. Tapi kenyataanya sampai sekarang belum di bebaskan malah oleh polisi ketiganya di pajang dikoran dengan latar belakang mobil komando FSPMI.”

Buruh Jawa Timur dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran ke Mapolda Jawa Timur. Aksi ini untuk  mendesak agar ketiga rekannya segera dibebaskan. Selain itu, aksi ini untuk mendesak Polda Jatim mengusut tindakan represif yang dilakukan Polres Surabaya terhadap buruh di PT. Spindo pada tanggal 20 Juni lalu.

Pujianto menilai, penetapan ketiganya sebagai tersangka bernuansa balas dendam, setelah pihaknya melaporkan Polrestabes Surabaya ke Polda Jawa Timur terkait sikap represif terhadap buruh pada tanggal 20 Juni 2016.

“Kelihatannya penahanan ini adalah politis dan akan digambling dengam minta perdamaian dengan kasus yang sudah  kita laporkan di Polda Jatim terkait tindakan represif mereka pada tanggal 20 Juni 2016. Kita juga menduga, dibelakangnya adalah pengusaha  yang ingin perusahaannya (SPINDO) berjalan kembali,” tegas Pujianto. (*)

Pos terkait