Komisi VII DPR RI Minta Keistimewaan Freeport Diakhiri

Jakarta, KPonline – Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum mencapai titik temu. Namun, Komisi VII DPR mendukung langkah tegas pemerintah yang meminta perusahaan itu segera membangun smelter dan divestasi 51 persen, jika ingin operasinya diperpanjang.

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu meminta, keistimewaan luar biasa yang di peroleh Freeport sejak 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan. Menurutnya, saat ini waktunya Indonesia sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Baca juga: Akibat FSPMI Lakukan Pemogokan di Smelting, Freeport Hadapi Masalah Berat

“Hari ini, kontrak karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan,” kata Adian dalam keterangan tertulis yang diterima KPonline, Senin (20/2/2017).

Ia menilai, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun Smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan, akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.

Baca juga: Freeport Diminta Patuhi Aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus

Serta, siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia.

“Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Cina mau investasi silakan, Jepang mau juga boleh, Belanda suka ya tidak apa-apa, syarat investasi yang Indonesia harapkan tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Ini 3 Negara Pangsa Ekspor Non Migas Terbesar Indonesia

Ia menyatakan, harapan Indonesia adalah hal yang sama yang di harapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Oleh karena itu, lanjut Adian, jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka tidaklah salah jika sekarang Pemerintah bersikap tegas.

“Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk -bungkuk,” tukasnya.