Khawatir Hak Normatif Dikangkangi, Pekerja PT SHBM di Padang Lawas Gabung dengan FSPMI

Padang Lawas, KPonline – Merasa khawatir dikangkangi hak-hak normatifnya oleh pihak perusahaan PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) berlokasi di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, puluhan pekerja dan buruh perusahaan ini bergabung ke Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Palas.

“Kami sangat khawatir dengan hak-hak normatif kami yang akan dikangkangi oleh pihak perusahaan. Sehubungan yang kami ketahui, PT. SHBM akan dialihkan ke perusahaan lain,” ungkap Hotmauli Simamora, satu pekerja PT. SHBM kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

“Karena selama tahun 2017 ini, sebagai karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta di sini, upah kami masih di bawah UMK Kabupaten Palas. Bahkan jam kerja kami dalam sehari mencapai sembilan jam kerja,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, sehubungan ada serikat pekerja/serikat buruh FSPMI yang dinilai mampu melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, makanya sebanyak 82 pekerja dan buruh perusahaan ini dengan kerelaan hati bergabung ke FSPMI Padang Lawas.

Sementara, Sandi Marturia, SH perwakilan dari manajemen PT. SHBM saat menerima pengurus KC FSPMI Padang Lawas di lokasi perusahaan, Selasa (29/8/2017) mengatakan, kondisi perusahaan tempatnya bekerja sedang menghadapi masalah keuangan perusahaan.

“Memang, kondisi perusahaan kita saat ini sedang dalam kondisi yang sulit, makanya pimpinan mengambil kebijakan akan menjual saham perusahaan ke perusahaan yang lain,” ucapnya.

Untuk pemberian pesangon pekerja, lanjutnya, pihak perusahaan hanya mampu memberikan pesangon sebesar 25%. “Namun begitu, kami masih berikan kepada pekerja yang tidak mau menerima pesangon sebesar 25% agar menyampaikannya kepada perusahaan,” katanya.

Didampingi Wakil Ketua, Sudarno, Sekretaris FSPMI Padang Lawas, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, pihaknya sudah melalukan pendaftaran dan pencatatan keberadaan serikat pekerja PT. SHBM ke Disnaker Padang Lawas.

“Terkait kondisi perusahaan yang akan dijual sahamnya ke perusahaan lain, FSPMI Palas mendesak manajemen PT. SHBM agar mengeluarkan rekomendasi jaminan keberlanjutan pekerjaan bekas pekerja PT. SHBM kepada perusahaan yang baru,” ujarnya.

“Sedangkan soal hak-hak pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit, tentu akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, FSPMI Palas tidak menutup jalur perundingan dengan pihak perusahaan,” ucap Pane.

Keterangan gambar :
Puluhan pekerja/buruh PT. SHBM bergabung ke serikat pekerja FSPMI Padang Lawas./Maulana Syafii.

Baca artikel terkait:

Artikel 1: PT KAS Diminta “Tidak Beli Kucing Dalam Karung”

Artikel 2: Terkait Pengalihan Aset Perusahaan, PT SHBM Diminta Penuhi Hak Karyawan

Artikel 3: Khawatir Hak Normatif Dikangkangi, Pekerja PT SHBM di Padang Lawas Gabung dengan FSPMI

Artikel 4: PT SHBM Diharapkan Tinjau Ulang Surat Mutasi Kerja

Artikel 5: Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, PT SHBM Terancam Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *