Kenaikan UMP Sumut Hanya Seharga Cabe Satu Kilo, Buruh Siap Mogok 10 November 2016

Medan,KPonline – Pasca telah di tetapkanya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2017 oleh Gubernur Tengku Erry Nuradi, menuai perotes keras dan penolakan di kalangan buruh Sumatera Utara.

Bahkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Utomo mengungkapkan, kenaikan UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1961.354 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.811.875, dengan kata lain kata Willy, kenaikan UMP Sumatera Utara tersebut tidak sampai di angka Rp. 150.000. Bahkan menurutnya kenaikan upah itu hanya dapat membeli satu kilo cabe merah dan cabe rawit saja.

Bacaan Lainnya

” Kita sudah lakukan survei pasar di beberapa daerah industri di Sumatera Utara, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Hasilnya saat ini harga kebutuhan pokok banyak melambung tinggi. UMP segitu buat buruh hanya bisa beli cabe sekilo saja” kata Willy di dampingi Sekretarisnya Tony Ricson Silalahi kepada wartawan di Medan, Rabu (2/11/2016) siang.

Willy juga mengatakan, naiknya harga kebutuhan pokok sesuai hasil survei mereka sudah terlihat sejak dua bulan terhakhir yakni, medio september hingga akhir oktober. Willy bahkan merinci kenaikan signipikan terjadi pada bahan pokok seperti, cabe merah Rp 90.000-100.000/kg, cabe rawit Rp50.000-70.000/kg, bawang merah Rp36.000-40.000/kg, bawang putih Rp38.000-42000/kg, daging ayam Rp30.000-33000/kg, daging sapi Rp110.000-140.000kg, telur Rp33.000-36.000/papan.

” Semua kebutuhan pokok yang naik tersebut adalah merupakan beberapa dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang jumlahnya mencapai 60 Item, selain pangan, sandang dan papan. Bukan seperti statmen Gubsu yang menyatakan 50 indikator KHL” terangnya.

Menurut Willy, Gubsu harusnya dapat menaikan upah berdasarkan KHL para buruh, di mana hasil KHL dalam penetapan kenaikan upah buruh itu berdasarkan UU Ketenagakerjaan wajib di lakukan survei yang netral dan transparan melalui lembaga Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang merupakan keterwakilan tripartit dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, dari hasil survei KHL , harusnya UMP Sumatera Utara dapat tembus naik di angka Rp. 650.000 – Rp. 700.000, atau minimal 25 % , sesuai 60 item kebutahan hidup kaum buruh di Sumatera Utara.

” Salah kalau Gubsu bilang kenaikan UMP berdasrkan KHL hanya dapat naik sekitar 5 persen, apa tolak ukur dia, apa tidak tau dia harga kebutuhan pokok masih di akhir tahun 2016 saja terus melonjak naik. Sementara UMP yang murah itu akan berlaku januari 2017, mau dapat apa lagi kenaikan segitu di tahun baru nanti” beber Willy.

Menyikapi hal tersebut, Willy menegaskan pihaknya bersama elemen serikat pekerja – serikat buruh di Sumatera Utara dalam waktu dekat akan akan melakukan aksi besar-besaran, bahkan buruh mengancam akan melumpuhakan industri dengan cara mogok kerja daerah guna menolak UMP Sumatera Utara.

” Buruh akan mogok kerja daerah pada 10 November 2016, puluhan ribu buruh Medan, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai akan keluar pabrik melakukan pemogokan masal. Kami protes atas rezim upah murah saat ini. Tuntutan kami adalah cabut PP 78, naikan UMP dan UMK di Sumatera Utara minimal 25% adalah harga mati” tegasnya.

Willy juga berharap, kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Utara, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinnya tidak meniru Gubsu atau dapat menaikan upah di atas PP 78, tetapi serahkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak buruh melalui dewan pengupahan.

” Terakhir, kalau Gubernur, Walikota dan Bupati menaikan upah di atas PP 78 itu tidaklah menyalahi aturan, apa lagi dasarnya kan jelas, saat ini harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Semoga Bupati dan Walikota tidak meniru Gubernur Tengku Erry, yang saat ini di juluki bapak upah murah di Sumatera Utara.” pungkasnya.

Pos terkait