Jakarta, KPOnline – Menindaklanjuti hasil aksi unjuk rasa di Kemenaker RI yang dilakukan oleh FSPMI terkait awal Maret 2026 terkait Kebijakan Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Dirjen HI & Jamsos melakukan diskusi terkait Kebijakan Alih Daya di Hotel JS Luwansa Jl. H. R. Rasuna Said No.22 Kav. C, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam risalah rapat FSPMI dengan Wamenaker saat unjuk rasa pada (4/3/2026) berisi beberapa hal antara lain :
1. Penyusunan Undang-undang Ketenagakerjaan hasil putusan MK no. 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, merupakan Inisiatif DPR. Dalam hal ini Kemnaker akan berkoordinasi dengan Komisi IX untuk menindaklanjuti hasil putusan MK
2. Kemnaker bersama FSPMI bersepakat untuk tidak menghapuskan Outsourcing namun bersama-sama melakukan kajian untuk mencari celah kebijakan guna meminimalisir pelaksanaan Outsourcing
3. Kemnaker beberapa waktu lalu telah menyampaikan usulan penghapusan pajak THR dan Pesangon. Kemnaker kembali akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan penghapusan Pajak THR dan
4. Isu Impor Mobil Pickup dari Perusahaan Mahendra Scorpio india
Wamenaker meminta untuk menghentikan Impor Mobil Mahendra Scorpio dari India dikarenakan hal tersebut berpotensi menimbulkan PHK masal dan menutup kesempatan Kerja.
Atas dasar risalah dan menindahasil aksi unjuk rasa FSPMI tersebut dalam Forum diskusi yang berfokus pada rekomendasi kebijakan bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jenis dan Bidang Pekerjaan Alih Daya ini terlaksana atas dasar inisiasi FSPMI yang mendorong Kemenaker untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, dengan mengundang beberapa Federasi Serikat Pekerja dan instansi terkait dan beberapa pembicara yaitu Agatha Widianawati, S.H., M.H. (Sesditjen PHI dan Jamsos), Carlos Rajagukguk (Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA-KSBSI) dan Mira Sonia, S.P.Si, M.M. (Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia).
Presiden FSPMI Suparno, SH., menyampaikan bahwa diskusi ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi putusan MK sesuai dengan tuntutan aksi FSPMI mendapat tindak lanjut.
Dr. Indah Anggoro Putri, M.Bus. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI. mengatakan bahwa diskusi ini bukan merupakan yang pertama dan terkahir tapi akan ada diskusi-diskusi lainnya dan mengusulkan adanya perencanaan sampai dengan terbitnya Undang Undang Ketenaganerjaan yang baru.
Dalam diskusi ini Kemenaker memberikan usulan yang terdiri dari jenis dan bidang pekerjaan, kriteria kegiatan penunjang dan kegiatan penunjang, kemenaker pun meminta masukan dari peserta yang hadir dalam diskusi ini.
Tim Hukum FSPMI yang diwakili oleh Rudol, SH. dan Rengga Pria Hutama, SH. menyampaikan rekomendasi yaitu pemerintah perlu menerbitkan regulasi turunan yang lebih jelas mengenai batasan outsourcing agar tidak menimbulkan multitafsir dan perlu adanya penambahan pengawas ketenagakerjaan.
Tim Hukum FSPMI juga menyampaikan Rekomendasi Kebijakan agar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan norma baru melalui pengaturan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha perusahaan outsourcing.
Pada intinya diskusi ini dilaksanakan guna tercapainya kesepakatan pemerintah dan serikat pekerja. (Wiwik)