Jamkes Watch Bogor-Depok Capai Kesepakatan Dengan RS Melania

Bogor, KPonline – Untuk memastikan program  JKN – BPJS Kesehatan berjalan sesuai regulasi, Jamkes Watch Bogor/Depok melakukan audiensi dengan Rumah Sakit Melania Bogor, Kamis (1/9). Audiensi ini disambut baik oleh pihak manajemen Rumah Sakit Melania Bogor.

Dalam audiensi tersebut, DPD Jamkes Watch Bogor-Depok, Heri Irawan menyampaikan, audiensi seperti ini akan dilakukan dengan semua Rumah Sakit yang ada di Bogor dan Depok. Tujuannya, untuk memastikan dan mendorong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita akan melakukan audiensi seperti ini ke semua Rumah Sakit yang ada di Bogor dan Depok. Selain untuk menjalin silaturahmi kita juga berharap Rumah Sakit dapat menjalankan komitmennya sebagai pelayan kesehatan, karena masih ada oknum-oknum RS yang masih mengenakan selisih biaya obat, menolak pasien dan tidak melakukan rujukan sesuai peraturan/pasien dirujuk lepas,” ujar Heri.

Menanggapi hal itu, Direktur RS Melania Bogor, dr Oktavia menyampaikan, untuk pengadaan obat yang ada dalam Fornas memang ada kesulitan. Untuk itu, kadang pihak rumah sakit terpaksa harus membeli obat diluar e-katalog yang mana harganya bisa 4 kali lipat.

Oktavia dan Jajaran Manajemen RS Melania Berharap, agar pemerintah juga memperhatikan Rumah Sakit Swasta agar diberikan kemudahaan dalam pemesanan obat. Pihaknya juga berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk Rumah Sakit Type C yang tidak mempunyai bank darah.

“Kami berharap untuk pemesanan obat diberikan kemudahaan dalam proses pengadaanya. Termasuk untuk darah di PMI. Harapannya untuk peserta JKN-BPJS bisa mendapatkan harga lebih murah, jangan disamakan harganya dengan pasien umum,” pungkasnya.

Meskipun dengan segala keterbatasan, pihak RS Meliana berkomitmen menuntut tetap melayanai semua peserta JKN-BPJS dengan profesional dan akan terus meningkatkan pelayanannya. Saat ini RS Melania sudah menjadi Rumah sakut Umum (RSU)  yang sebelumnya adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA). Dengan demikian, masyarakat peseta JKN-BPJS bias Berobat ke RS Meliana.

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Bogor, dr Evi Retno Nurlianti menyampiakan. System E-katalog, RKO (Rencana Kebutuhan Obat) dari beberapa obat kebutuhan terbesar dari masing2 rumah sakit tidak dilakukan dan Data belum valid dari RKO dari masing2 RS untuk pengadaan bahan baku obat utama sehingga produsen obat kesulitan dalam memproduksi obat2 tertentu sehingga persediaan obat masih terbatas.

Audiensi tersebut diahiri dengan foto bersama dan penandatanganan kesepakatan antara pihak Rumah Sakit  Melania, BPJS Kesehatan, dan Jamkes Watch. Berikut  6 (enam) butir kesepakatan Rumah Sakit Melania, sebagai bentuk komitmenya:

(1) Tidak menolak pasien khususnya masyarakat miskin dengan alasan apapun dan memberikan pelayanan sesuai regulasi dan SOP yang ada untuk live saving.

(2) Tidak menolak pasien kebidanan, khususnya kasus kegawat daruratan maternal neonatal.

(3) Melakukan pendampingan sistem rujukan dengan koordinasi antar Rumah Sakit melalui SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit).

(4) Membuat dan memberikan informasi kamar/tempat tidur di website dan front office Rumah Sakit.

(5) Obat-obatan tidak dibebankan lagi kepada pasien peserta JKN-BPJS, dan

(6) Menjalankan, melaksanakan, pelayanan kesehatan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga langkah yang dilakukan Jamkes Watch Bogor bisa menginspirasi relawan Jamkes Watch di daerah lain untuk terus melakukan advokasi terkait jaminan kesehatan.

 

Pos terkait