Ini 11 Serikat Pekerja yang Berhasil Mengalahkan Gubernur DKI di PTUN Jakarta

Jakarta, KPonline – Gugatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 berhasil dimenangkan oleh buruh. Meskipun Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan, tetapi para buruh berhasil membuktikan, bahwa penetapan upah minimum tanpa melalui survei komponen kebutuhan hidup layak menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum pekerja/buruh dari Departemen Hukum KSPI Agung Hermawan mengatakan, “Eksepsi ditolak karena PTUN memandang peraturan gubernur masuk dalam keputusan atau beschikking.”

Lebih lanjut Agung menjelaskan, PTUN menyebutkan bahwa kewenangan Tergugat dalam menetapkan upah minimum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dimana penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak yang dilakukan melalui survey pasar. Karena survey kebutuhan hidup layak tidak dilakukan, maka penetapan upah minimum di DKI Jakarta cacat prosedural.

Sekretaris Eksekutif LBH FSPMI Nurhasan menambahkan, bahwa dalam pokok perkara hakim mengabulkan Gugatan penggugat sebagian.

“Memerintahkan kepada Tergugat mencabut SK UMP DKI Jakarta 2017 dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan SK yang baru,” ujar pria yang biasa disapa Omcan ini.

Setidaknya ada 11 (sebelas) serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta. Kesebelas serikat buruh itu adalah:

1. Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta, diwakili oleh Winarso dan Tuwarno, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

2. Dewan Pengurus Pusat Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), diwakili oleh Mirah Sumirat dan Sabda Pranawa Djati, masing-masing sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal.

3. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPD FSP FARKES REFORMASI) DKI Jakarta, diwakili oleh Amirudin dan Rizky Meidiansyah, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

4. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) DKI Jakarta, diwakili oleh Yulianto dan Yustizal, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

5. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (DPP FSPASI), diwakili oleh Herry Hermawan dan Nanang Sumantri, masing-masing sebagai Presiden dan Sekretaris Jenderal.

6. Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum (DPP FSUI), diwakili oleh Bunyamin dan Ade Mulyadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

7. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi DKI Jakarta, diwakili oleh As`ary dan Yan Tumijan, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

Selain itu, ada 4 serikat buruh yang menjadi Penggugat Intervensi dalam gugatan ini, yaitu:

8. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (DPP FBTPI), diwakili oleh Ilhamsyah dan Didik Noryanto, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

9. Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (PP FBLB), diwakili oleh Jumisih dan Dian Septi Trisnandi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

10. Perjuangan Buruh Indonesia cabang Jakarta, diwakili oleh Achmad Yusuf.

11. Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (PP FPBI), diwakili oleh Yundi Darmawan dan Yaman Noer, sebagai staff advokasi.

Kesebelas serikat pekerja ini memberikan kuasa khusus tertanggal 9 Januari 2017 kepada Agung Hermawan, S.H; Nurul Amalia, S.H; H. Abdul Rahman, S.H; Nelson Saragih, S.H; Suparno, SH.,M.H; Sunarto, S.H; Ahmad Fauzi, S.Hi; Rudol, S.H; Basrizal, S.H; dan Anggi, S.H. Para Advokat ini tergabung dalam TIM ADVOKASI TOLAK UPAH MURAH (TATUM), berkedudukan dan beralamat di Jl. Raya Pondok Gede No.11 RT.01 RW.02 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur 13550.

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta dilakukan, karena Peraturan Gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta telah menimbulkan kerugian langsung bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana Pekerja/Buruh tidak dapat memperoleh kenaikan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak. Dengan tidak memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak, ternyata bertolak belakang dengan Konsideran Peraturan Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi dalam rangka untuk meningkatkan upah riil pekerja.

Akibat dari besaran yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2017, berakibat pada penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tidak diperoleh, sehingga makin menurunkan kualitas hidup para pekerja/buruh dan keluarganya.

Apalagi, Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 juga menjadi acuan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi, sehingga dengan besaran yang ada dalam Upah Minimum Provinsi akan berdampak pada rendahnya besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 yang akan diterima oleh pekerja/buruh.

Catatan: Dalam artikel sebelumnya tertulis hanya 7 serikat sebagai penggugat, yang benar adalah 11 Penggugat, karena ada 4 Penggugat Intervensi yang melawan Gubernur DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *