Hindari Perbudakan ABK Kembali Terjadi, Indonesia Didesak Rativikasi Konfensi ILO 188

Jakarta KPonline – Sejumlah kasus yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, yang bekerja di Kapal Ikan Taiwan mendapat sorotan serius dari para aktivis buruh dari negara tersebut. Bahkan, mereka selama sepekan terkahir melakukan kunjungan ke Indonesia, termasuk ke Kabupaten Brebes, untuk menemui langsung keluarga para ABK Indonesia yang bermasalah di Taiwan tersebut.

Dilansir dari suaramerdeka.com, Sekretaris Jenderal Serikat Anak Buah Kapal Indonesia di Taiwan atau Yilan Fisherman Labour Union, Alison Lee mengungkapkan, pihaknya bersama aktivif buruh Indonesia telah mendatangi keluarga ABK di sejumlah daerah di kawasan pantai utara Jawa Tengah. Di antaranya, di Tegal, Brebes, Cirebon, dan Pemalang.

Dalam kunjungan itu, pihaknya menemukan sejumlah kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Taiwan. Di antaranya, gaji yang diterima keluarga ABK tidak memenuhi standar. Kemudian, asuransi ABK yang mengalami masalah, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang tidak diterima pihak keluarga secara penuh. Temuan lainnya, masih banyak perlakuan buruk yang dialami oleh ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Taiwan.

“ABK yang meninggal pada saat berlayar misalnya, ini seharusnya mendapatkan asuransi sebesar 500.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 200 juta. Tetapi, pihak keluarga ABK hanya mendapat separuh saja. Asuransi ini seharusnya diterima penuh oleh keluarga ABK, tetapi justru mengendap di agen pengirim,” kata Alison Lee, melalui penerjemahnya Jenny, saat jumpa pers di Grand Dian Hotel Brebes, Sabtu (4/3).

Sementara Sekretaris Jenderal Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA), Jamaludin Suryahadikusuma mengatakan, hingga saat ini peran dari pemerintah dinilai masih lemah. Terkait perlindungan terhadap ABK kapal ikan hingga kini juga belum ada payung hukum yang jelas.

Pihaknya berharap pemerintah segera membuat aturan yang jelas tentang tata kelola pengiriman dan perlindungan terhadap ABK tersebut. Di samping itu, lembagannya juga mendesak kepada pemerintah untuk segera merativikasi konvensi International Labour Organisation (ILO) 188 yang mengatur tata kelola pengiriman ABK kapal ikan.

“Kementerian terkait juga harus bisa duduk bersama untuk membahas masalah perbudakan ABK Indonesia ini,” tandasnya