Gerakan 22 November: Buruh Datangi Balaikota, Mahkamah Agung, dan PN Jakpus

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat pekerja yang lain kembali melakukan aksi unjuk rasa pada hari Selasa, 22 November 2016. Unjuk rasa dimulai pukul 10.00 wib dengan titik kumpul di Balaikota DKI Jakarta.

“Setelah itu massa akan longmarch ke Mahkamah Agung dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal .

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, dalam aksi ini, buruh mengusung tiga tuntutan.

Pertama, batalkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diputuskan dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

“Dan naikkan upah minimum 2017 sebesar 15 persen-20 persen,” kata dia.

Kedua, mendesak Mahkamah Agung agar segera memutus perkara judicial review dengan menyatakan PP 78/2015 tidak lagi berlaku.

Ketiga, meminta pembebasan 26 aktivis yang dijadikan terdakwa pasca aksi menolak PP 78/2015 di Istana Negara pada 30 Oktober 2016.

Keempat, penjarakan tersangka “Ahok” yang diduga melakukan penistaan agama sebagaimana tersangka-tersangka sebelumnya demi tegaknya supremasi hukum.

Terkait Ahok, ini bukan isu baru di kalangan buruh. Jauh sebelumnya buruh sudah memprotes penggusuran dan reklamasi yang merusak lingkungan hidup serta sarat aroma korupsi, sebagaimana juga buruh dari dulu meminta KPK memeriksa Ahok atas dugaan korupsi di RS Sumber Waras, Lahan Cengkareng, reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, atas prestasinya selama 3 tahun berturut turut menjadikan UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Itulah yang kemudian menjadi dasar bagi buruh untuk memberi 3 (tiga) gelar kepada Ahok, yakni: Bapak Upah Murah, Bapak Tukang Gusur Rakyat Kecil, dan Bapak Penista Agama

“Aksi ini sekaligus menjadi aksi pemanasan jelang mogok nasional yang akan dilakukan pada 2 Desember 2016, bersamaan dengan Aksi Bela Islam Jilid III,” ungkap dia. Seperti disampaikan sebelumnya, mogok nasional ini akan dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa nasional dengan stop produksi di 20 Propinsi 250 kabupaten/kota dengan melibatkan hampir satu juta buruh.

Buruh berharap, sebelum mogok nasional benar-benar dijalankan, pemerintah segera mencarikan solusi dari tuntutan kaum buruh. Dengan demikian akan ada solusi yang bisa diterima semua pihak.

‎”Waktu pelaksanaan sengaja dibuat bersamaan, karena ada irisan isu dan kepentingan yang sama yaitu menegakkan supremasi hukum dan rasa keadilan. menolak upah murah, menolak penggusuran yang melanggar HAM dan menolak reklamasi yang merusak lingkungan,” tandas dia. (*)

Foto: Rohman

Pos terkait