FSPMI Jepara Lakukan Survey KHL

Jepara, KPonline –Setelah melakukan aksi hari layak upah internasional di gedung Gubernur Jawa Tengah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara, melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 4 pasar tradisional,Pasar Welahan, Pasar Kalinyamatan, Pasar Mlonggo, dan Pasar
Bangsri

Para anggota serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) melalukan survei KHL yang di lakukan pada hari Minggu (08/10/2018) guna sebagai acuan untuk data penentuan perumusan kenaikan upah tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah Serikat pekerja dari SPAMK FSPMI PT SAMI JF yang tergolong aktif untuk tetap melakukan survey KHL guna menolak penetapan upah di kabupaten Jepara menggunakan PP 78/2015 yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Keyakinan ini beralasan, pasalnya, kenaikan upah minimum tahun ini tidak mengunakan survey kehidupan layak (KHL) yang hanya menguntungkan bagi pengusaha saja.

Harapan para pekerja di wilayah Jepara ingin penetapan UMK 2018 menggunakan survey KHL, sebagaimana yang tercantum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Apabila formula penetapan upah minimum mengunakan PP no 78/2015 diterapkan maka selamanya upah minimum di Jepara akan tetap rendah.

Pengusaha bisa mengira berapa jumlah biaya yang di gunakan untuk membayar para pekerja karena tinggal mengalikan UMK yang berlaku tahun sekarang dengan perkiraan inflasi tahun depan.

Sedangkan KHL berdasarkan survey harga bahan pokok(sembako). Sebagaimana jika upah yang di dapat buruh di Jepara layak maka daya beli juga akan semakin tinggi pengusaha warung, toko dan yang lainya juga akan merasa di untungkan karena masyarakat mampu membeli barang-barang yang para pengusaha jual.

Begitu juga sebaliknya, jika upah yang di dapat kaum buruh rendah maka daya beli masyarakat juga akan berkurang sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dengan melakukan survey kebutuhan hidup layak di beberapa pasar tradisional, FSPMI Jepara ingin mengetahui berapa sesungguhnya kebutuhan layak untuk pekerja lajang di jepara.Hasil dari survey ini akan dijadikan sebagai data untuk memperjuangkan upah layak tahun 2018.

Terkait dengan mulai bermunculanya pabrik PMA yang ada di jepara dan puluhan ribu karyawan di dalamnya serta upah yang rendah dan menekan pekerja supaya bekerja menghasilkan product yang di gunakan pasaran luar negeri akan tetapi upah dan kesejahteraan karyawan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Kita di tuntut menghasilkan product yang bagus yang barang tersebut di jual di pasar internasional tetapi upah di Jawa Tengah, khususnya di Jepara masih paling rendah se-planet bumi, untuk itu kami (serikat pekerja) sangat menolak penetapan UMK di Jepara menggunakan PP 78 tahun 2018 yang hanya akan memiskinkan kaum buruh,”Ujar Yohanes Sri Gianto ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI-JF

Dua minggu atau akhir bulan Oktober kita FSPMI  Jepara, akan sowan ke bupati Jepara dengan masa yang lebih banyak
Kita akan coba diskusi, audensi, dengan bupati terkait dengan UMK Jepara yang notabenya itu tidak layak untuk pekerja lajang di Jepara.

Pos terkait