Freeport Diminta Patuhi Aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua (Foto: Reuters)

Jakarta, KPonline – Selain demo buruh di PT Smelting Gresik, aturan baru terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dikeluhkan Freeport.

Terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), anggota komisi VII DPR RI Kurtubi menegaskan, jika Freeport masih ingin berbisnis di Indonesia maka harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kurtubi menyampaikan hal itu menanggapi kebijakan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Febuari 2017 yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, perubahan kontrak karya ke izin usaha adalah sebuah inisiatif agar dapat menaati kewajiban UU nomor 4 tahun 2009, yaitu membangun smelter.

“Di sisi lain mereka belum membangun smelter, maka satu-satunya jalan agar mereka bisa mengekspor adalah dengan mengubah status dari KK ke IUPK,” tandas politisi Nasdem ini di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (14/22017).

Namun, Kurtubi memahami alasan Freeport yang belum menerima perubahan status tersebut. Sebab, jika menyandang status IUPK maka Freeport harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut saya Freport ingin agar modal perpajakan tetap menggunakan (KK) yang bersifat ‘naildown’, pajak dan royalti dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan, sekalipun di belakang hari ada perubahan pada pajak lain, tidak ikut berubah,” jelas dia.

“Sekali lagi itu yang belum diputuskan dari pemerintah sampai saat ini. Tapi besar harapanya, Freeport bisa mengikuti aturan sesuai IUPK yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

SDikeluarkankannya status IUPK untuk Freeport oleh Menteri ESDM, telah sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 (PP1/2007). Aturan ini menyatakan, perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agara dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap permunian).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Igbal menegaskan, untuk mewujudkan kemandirian energi, pihaknya mendukung kebijakan membangun smelter di dalam negeri. Isu ini bahkan menjadi salah satu isu yang diangkat dalam aksi tanggal 6 Februari 2017 yang lalu.