Dicari, Buruh Kota Depok yang Ingin Menggugat Upah Padat Karya

Depok, KPonline – Hingga menjelang didaftarkannya gugatan upah minimum padat karya, belum ada buruh garmen di kota Depok yang bersedia menjadi Penggugat. Baik perseorangan atau yang sudah bergabung dengan serikat pekerja.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Idonesia (LBH FSPMI), Nurhasan, atau yang akrab disapa Om Chan pada Kamis (16/8/2017) malam. Selanjutnya, Om Chan meminta agar informasi ini bisa disebarkan, sehingga kaum buruh di Kota Depok bisa mengetahui jika saat ini gerakan buruh sedang berupaya menggugat upah padat karya.

Bacaan Lainnya

“Apabila ada dari Penggugat perorangan yang bekerja di perusahaan garmen di kota Depok yang bersedia menjadi Penggugat, mohon bisa diinformasikan kepada kami,” ujarnya. Lebih lanjut, kata Om Chan, terkait dengan gugatan ini, para buruh yang bersedia menjadi penggugat tidak dimintai biaya sepersen pun alias gratis.

Menurut Om Chan, saat ini berkas dari Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi sudah hampir siap dan akan segera didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sementara itu, Ketua KC FSPMI Kota Depok Wido Praktikno mengatakan, pihaknya sudah mendatangi beberapa perusahaan garmen di Kota Depok, tetapi mereka tidak ada yang bersedia menjadi penggugat. Wido menduga, para buruh garmen tersebut takut di PHK atau diintimidasi jika di melakukan gugatan.

“Tetapi kami akan terus mencari para buruh yang bersedia mengajukan gugatan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa mendapatkan,” ujar Wido.

Karena itu pihaknya meminta agar organisasi serikat buruh yang mengorganizer para buruh di industri sektor garmen bisa ikut melakukan gugatan. Jangan hanya ramai di medsos menolak, tetapi tak punya nyali dan keberanian untuk melawan.

Rencananya, gugatan upah minimum industri padat karya akan segera didaftarkan di PTUN Bandung. Gugatan ini adalah bentuk komitmen kaum buruh, bahwa mereka bersungguh-sungguh menolak upah murah. Karena itu kaum buruh harus berani menolak kebijakan yang merugikan tersebut.

Sekretaris Media Pedjoeangan Nasional, Muhammad Herveen mengatakan, jika ada para buruh sektor padat karya atau garmen di Purwakarta, Bogor, Bekasi, dan khususnya Depok yang bersedia menjadi Penggugat terhadap Gubernur Jawa Barat atas terbitnya upah padat karya bisa menghubungi LBH FSPMI di nomor telp 021-87796916 atau mengirimkan ke email redaksi Koran Perdjoeangan, koranperdjoeangan@gmail.com.

“Nanti kami akan meneruskan ke LBH,” ujarnya Herveen. Lebih lanjut Herveen menegaskan, kesediaan menjadi Penggugat ditunggu paling lambat pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2017.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar