Demi Etikad Baik Mogok Kerja PT. Cladtek Batam Disudahi

Batam, KPonline – Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT. Cladtek Batam, hari Senin yang lalu (22/8/2016) akhirnya disudahi. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara pihak serikat pekerja dan manajemen PT. Cladtek. Sekretaris PC SPL FSPMI Batam Yulianto  ketika di konfirmasi membenarkan bahwa aksi tersebut telah selesai dan seluruh karyawan yang melakukan aksi mogok kembali bekerja seperti biasa. Sementara untuk dua orang anggota yang di PHK masih menunggu hasil dari persidangan hubungan industrial.

Yulianto menjelaskan, persoalan bermula ketika serikat pekerja mengajukan pembahasan struktur skala upah kepada manajemen PT. Cladtek. Selama ini, menurut Yulianto, buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari setahun memperoleh gaji sama dengan karyawan baru.

Ironisnya, pada saat pembahasan struktur dan skala upah, Ketua dan Wakil Ketua Serikat Pekerja di PHK dengan alasan efisiensi. Inilah yang kemudian memicu terjadinya aksi mogok tersebut.

“Disudahinya aksi mogok kerja sebagai bukti bahwa serikat pekerja memiliki etikad baik untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial dan saya juga meminta agar manajemen tidak melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap seluruh karyawan PT. Cladtek, baik yang melakukan aksi mogok atau tidak,” kata Yulianto.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT. Cladtek Muchlidin Ozzo mengatakan bahwa tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dirinya dengan alasan efisiensi adalah alasan yang mengada-ada.

“Kalau mau efisiensi seharusnya dilakukan langkah-langkah sesuai dalam peraturan perundang-undang.  Jangan melakukan efisiensi, tetapi lembur masih jalan, expatriat masih banyak. Jika seperti ini, efisiensi dari mana?” Tambahnya.

Mengenai struktur skala upah yang menjadi awal perselisihan, Muchlidin mengatakan bahwa perundingan tentang skala upah sudah mulai sejak tujuh bulan lalu, tetapi selalu menemui titik buntu. Manajemen masih tetap dalam keputusannya menyamaratakan gaji karyawan lama dengan karyawan baru. Padahal perbedaan masa kerja dan penilaian tiap tahun tentu berbeda-beda, dan inilah yang di permasalahkan oleh serikat pekerja. (*)