Dana BPJS Diduga Diselewengkan Untuk Pencitraan Jokowi ??

Salah satu tema peringatan Hari Buruh ( foto : ITUC )

Jakarta,KPOnline- 5 ribu buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini,Selasa (19/05/2015),melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat,Jalan Gatot Subroto,Jakarta. Para buruh KSPI pun menyatakan dengan tegas penolakan penggunaan 30 % dana BPJS untuk pembangunan perumahan. Dasar penolakan KSPI pun jelas. Karena penggunaannya tanpa dilakukannya Public Hearing & melibatkan element buruh.

Pasca Ground Breaking Sejuta Rumah yang dilakukan bulan lalu di Semarang,Jawa Tengah. Buruh KSPI sempt datangi Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut kejelasan pengunaan dana 30% lebih yang totalnya mencapai sekitar Rp 56 Trilyun dari uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan digunakan oleh Pemerintah untuk dipakai sebagai dana proyek sejuta rumah program mercusuar Pemerintahan Jokowi-JK.

Bacaan Lainnya

KSPI pun mendukung proyek pemerintahan tersebut yang dianggap sebagai kemajuan dlam bidang pembangunan.Namun, hal ini patut dipertanyakan karena uang buruh khususnya yang ada di BPJS Ketenaga Kerja yang jumlahnya mendekati 180 Triliyun,pengunaannya harus diatur dengan ketat agar tidak salah urus dan nantinya tidak akan merugikan para buruh. Apalagi nantinya akan ad program  Jaminan Pensiun yang akan berjalan dan dalam jangka waktu 3 tahun, uang yang terkumpul bisa mencapai 500 Trilyun dan dalam 15 Tahun bisa mendekati 3000 Trilyun.

Jelas ini adalah Fresh Money yang akan menjadi incaran para pejabat negara  dimana saat ini pemerintahan Jokowi- JK banyak menggembar- gemborkan proyek mercusuarnya tapi tidak punya memiliki cukup anggaran bahkan rencananya akan  menambah hutang baru hingga ribuan Trilyun dari bank dunia dan ADB dengan alasan pembangunan Infrastruktur.

Seharusnya, sebagai tanggung jawab dan keseriusan  negara, maka negara perlu menyediakan dan mengalokasikan  dana dari APBN untuk mensukseskan program perumahan rakyat. Sebagaimana negara mengalokasikan dan APBN sebesar 20% untuk  program Pendidikan dan 5% untuk program Kesehatan.

Karenanya sangat disayangkan jika pembiayaannya tidak menggunakan uang negara dan kemudian malah menggunakan dana buruh yang ada di  BPJS Ketenagakerjaan tanpa pernah didiskusikan terlebih dahulu  dengan kalangan buruh dan serikat pekerja.

KSPI pun menilai, penggunaan dana BPJS sebesar 30% ini tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, sehingga pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah no 99/2013 tentang pengelolaan aset BPJS.

Sayangnya, kalangan buruh sebagai pemilik dana tidak pernah dilibatkan dalam revisi PP 99/2013 tersebut. Pemerintah juga tidak melakukan public hearing.

Belum lagi, sesuai amanat UU BPJS, pengunaan dana BPJS wajib hukumnya untuk di konsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan juga DPR agar pengunaan bisa lebih  Transparan sesuai dengan prinsip SJSN .

Uang buruh wajib dikembalikan pengunaanya untuk Kepentingan buruh  Jelas bila uang buruh dipakai untuk proyek pemerintahan dan ada indikasi dipakai untuk membangun rumah untuk PNS, jelas hal ini sudah menyalahi prinsip SJSN dan UU BPJS.

Jadi, KSPI dengan tegas menolak pengunaan uang buruh untuk proyek Sejuta Rumah dan proyek tersebut harus segera di hentikan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan juga wajib bertangung jawab bila ada uang buruh yang sudah diinvestasikan diluar ketentuan yang ada dan wajib “Meminta Maaf” bila terbukti menjadi inisiator penggunaan dana buruh untuk proyek mercusuar pemerintah.

KSPI pun mendesak agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan lebih transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya buruh saat melakukan investasi dan mengunakan uang buruh.

Selain itu,KSPI pun mendesak agar Dirut dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan segera di copot bila menyalahi Kewenanganya dalam menjalankan tugasnya, khususnya  dalam mengelolala uang buruh yang jumlahnya mencapai ratusan trilyun dan akan menjadi ribuan trilyun .

Untuk itu, KSPI menyatakan dengan tegas menolak penggunaan dana BPJS tanpa dilakukan public hearing dan tanpa melibatkan kalangan buruh dalam revisi PP 99/2013 tentang pengelolaan aset BPJS.

KSPI pun menekankan kepada pemerintah agar tidak boleh sewenang-wenang memutuskan pengelolaan uang BPJS yang dimiliki buruh. Apalagi,dengan berjalannya program Jaminan Pensiun per 1 juli 2015, aset BPJS Naker akan meningkat ratusan triliun per tahunnya.

Buruh akan terus mengkritisi dan mengawasi penggelolaan uang Buruh yang ada di BPJS tersebut. Apalagi  kami mendengar bahwa prioritas program 1 juta rumah adalah untuk  kalangan PNS walau ia baru baru 1 th massa kerja. Padahal kita ketahui bersama, baru pada tahun  2029 PNS akan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait jaminan pensiun. KSPI tetap meminta manfaat bulanan jaminan pensiun sebesar 60- 75% dari gaji terakhir dengan iuran dari pengusaha 12%, pekerja 3% & APBN 3%.

Terima Kasih

Pos terkait