Carut Marut Disnaker Provinsi Jawa Timur Terkait Kasus Pidana Naker di Pelindo II

Surabaya, KPonline – Audiensi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3) dan Serikat Buruh Pelindo III (SBP III) dengan pihak Disnaker Provinsi Jatim pada hari Senin, 27 Maret 2017 untuk menanyakan kelanjutan kasus pidana naker di Pelindo III yang sebelumnya ditangani oleh Disnaker Kota Surabaya.

Karena adanya penerapan UU No. 23 Tahun 2014, maka Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani kasus ketenagakerjaan di Pelindo III yang mana selama ini posisinya di bawah Disnaker Kota Surabaya beralih kepada Disnaker Provinsi Jatim. Pengalihan tersebut dimulai per tanggal 01 Januari 2017.

Bacaan Lainnya

“Sejak pengalihan tersebut sampai sekarang, kasus Kami tidak atau belum dilanjutkan, sudah hampir 3 bulan mandek.” kata Ketua Umum SBP III, Yeremias Renaldo

Pihak Disnaker Provinsi Jatim beralasan bahwa PPNS yang pengalihan dari Disnaker Kota Surabaya masih menunggu SK baru dari Kemenkumham, karena SK lama mereka tertulis wilayah kerja di Kabupaten/Kota.

“Hal ini akn menjadi celah jika kasus yang ditangani naik ke pengadilan” ujar Yeremias Renaldo
“Saya yakin, bukan hanya kasus kami yang mandek. Tapi juga kasus-kasus naker dari serikat pekerja/buruh yang lain juga bernasib sama” tambahnya

Hal ini tentu sangat merugikan kaum buruh se-Jawa Timur. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, karena Disnaker Provinsi Jatim mempunyai PPNS yang ber-SK Provinsi, dengan begitu bisa diberdayakan.

Saat hal tersebut dikonfirmasikan, pihak Disnaker Provinsi Jatim masih mengelak dengan alasan jumlah kasus naker di Jatim ini sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah PPNS yang tersedia.

Bahkan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim, Aminkun Imam Rafii menyatakan angkat tangan dengan banyaknya kasus naker yang terjadi di Jatim. “Semuanya minta diselesaikan cepat, semua minta dinomorsatukan. Kalau seperti ini Saya tidak sanggup. Saya angkat tangan. Kalau mau dipindahkan, ya silakan.”

Menurut Yeremias Renaldo, ada yang aneh dalam kasus pidana naker di Pelindo III ini. Kasus tersebut termasuk hasil limpahan dari Disnaker Kota Surabaya akan dibedah dan ditinjau kembali, bukan dilanjutkan sesuai dengan yang sudah dilimpahkan oleh Disnaker Kota Surabaya.
“Kan ngga efisien ini namanya. Tadi bilangnya kasus banyak, PPNS sedikit. Lha kok ini kasus yang sudah katakanlah berjalan 80% akan dimulai dari Nol lagi? Padahal Disnaker Kota Surabaya sudah menerbitkan LHP dan Nota.”

Aminkun pun mengatakan bahwa “kasus naker di Pelindo III merupakan Perselisihan, sehingga pihaknya akan melakukan proses dari awal lagi.”
Dengan alasan, “belum paham betul kasusnya, nanti kalau langsung dilanjutkan ternyata ada kesalahan yang merugikan salah satu pihak, maka tidak baik”
Dia juga mengatakan “kalau posisi Saya ada di tengah, jangan sampai merugikan perusahaan ataupun hak buruh, karena mencari investor saat ini susah”

Sekretaris Umum SPP3, Andi Riantono menyayangkan atas sikap Aminkun ini. “Proses hukum penanganan kasus naker di Pelindo III yang akan diulang lagi ini tidak mempunyai dasar hukum. Dan Dia ditenggarai sudah masuk angin. Atau keputusan pejabatnya yang ngawur?”

Setelah didesak, kapan Disnaker Provinsi Jatim akan melanjutkan proses kasus naker di Pelindo III ini, Aminkum menjawab “bulan Juni atau Juli, karena Kami memprioritaskan kasus yang lama dulu, juga kasus yang belum masuk ke pengadilan”

Ketua Umum SPP3, Reino Adriano pun angkat bicara,
“Aminkun mengabaikan surat dari Kementerian Katenagakerjaan RI yang menegaskan untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus naker di Pelindo III. Namun Dia menjanjikan pada bulan Juni atau Juli akan menindaklanjuti kasus naker ini, dengan alasan klasik yaitu banyaknya kasus naker di Jatim dan kekurangan personil PPNS yang menanganinya. Jadi, peralihan PPNS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tidak menjadikan lebih baik, namun sebaliknya.”

Disnaker Provinsi Jatim terbukti tidak mempersiapkan diri sejak awal terkait perpindahan PPNS dari Kabupaten/Kota.
Dan perlu dipertanyakan kinerja Disnaker Provinsi Jatim yang dengan sengaja memperlambat layanan. Karena Disnaker Kota Surabaya sangat profesional melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nota. Bahkan proses pendalaman serta proses pidana yang sudah berjalan sesuai dengan tupoksi di bawah kepemimpinan Dwi Purnomo.

Pos terkait