Buruh Merpati Tuntut Manajemen Jalankan Putusan MK

Ilustrasi Mogok kerja ( image : radio.liiurfm.com )

jakarta, KPOnline – Forum pegawai maskapai Merpati Airlines mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi agar pembayaran upah buruh didahulukan jika perusahaan pailit. (Baca: Merpati Bangkrut, Penerbangan Nasional Terganggu)

Ketua Forum Pegawai Merpati Airlines Sudiyarto mengancam akan menggalang dukungan untuk perusahaan yang ingkar, jika realisasi putusan MK tak segera dijalankan. Pasalnya, ada 1500an pegawai maskapai Merpati Airlines yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Bacaan Lainnya

“Jika perusahaan tidak melakukan itu, berarti melanggar ketentuan MK, kalau itu dilakukna kita bersatu padu bersama organisasi serikat perusahaan untuk melawan perusahaan yang tidak menjalankan putusan MK,” kata Sudiyarto kepada KBR, Sabtu (09/13).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Majelis mengatakan upah buruh harus didahulukan dalam kasus kepailitan perusahaan. Putusan ini mengubah praktek yang selama ini menempatkan buruh berada pada antrean terakhir saat perusahaan pailit.

http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3347551_4202.html

Pos terkait