Buruh Khawatir Isu Makar Kedok Untuk Membungkam Suara Kritis yang Mengkritik Pemerintah

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan penangkapan kepada beberapa orang yang diduga melakukan makar pada 2 Desember lalu. Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan, hal tersebut menunjukkan Presiden Joko Widodo sudah mulai anti kritik dan melanggar kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.

Ia khawatir, upaya serupa bakal diberlakukan kepada kaum buruh yang kerap melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kenapa tiba-tiba muncul makar, kan karena ada sebuah ruang tadi yang kita sebut dengan ruang demokrasi dalam bentuk aksi demonstrasi dan unjuk rasa dan itu sudah sah. Kalau tidak ada ruang demokrasi aksi 2 Desember kan tidak mungkin muncul dugaan tuduhan makar itu, jadi dia tidak terpisah. Intinya sekali lagi bagi kami, tidak ada sama sekali hubungan dengan kawan-kawan yang akan melakukan aksi di DPR/MPR, tapi bagi buruh ada benang merah, suara-suara yang kritis untuk membangun demokrasi yang sehat di Indonesia tidak boleh dibungkam,” ucapnya kepada KBR saat dihubungi.

Kata dia, banyak tahap dan proses dalam mengenakan pasal makar kepada siapapun. Setidaknya kata dia, adanya bukti yang kuat. Menurut dia, yang dilakukan oleh orang yang dianggap melakukan makar,  sudah menjalani proses yang benar dalam upaya menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah.

“Meski polisi mengatakan 3 minggu terakhir ada pertemuan-pertemuan dan notulensi dari medesos, tapi kami menilai kawan-kawan ini punya tujuan untuk kembalikan UUD 45. Oleh karenanya proses demokrasinya jangan dibungkam dengan tuduhan makar,”  ujarnya.

Dia menambahkan, meski sekarang ada ancaman pengenaan tuduhan makar, pihak buruh mengaku tetap akan melakukan melanjutkan aksi-aksi menuntut cabut PP No 78/2015 soal upah murah di seluruh Indonesia. Selain itu kata dia, buruh akan menuntut kenaikan upah minimum  15%-20%, tangkap Ahok karena dugaan kasus korupsi dan merusak lingkungan dengan reklamasi, dan melanggar HAM dengan  menggusur orang kecil. (*)

Sumber: kbr.id