Buruh Bogor Menolak Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Sebesar 9,5 Persen

Bogor, KPonline – Bupati Bogor Nurhanyanti merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 naik sebesar 9,5%. Menurut Sekretaris Depekab Bogor Yous Sudrajat, angka 9,5% telah disepakati antara Apindo, SP dan Pemkab Bogor. Formulasinya, usulan Apindo naik 8,25% ditambah usulan SP 10,25%, dibagi dua dan menghasilkan angka 9,5%.

“Kesepakatan itu dan tidak menyalahi PP 78 Tahun 2015. Tinggal bagaimana hasilnya nanti diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat. Siang ini setelah ditandatangai Ibu Bupati Bogor, langsung dikirim ke Bandung berita acaranya,” jelas Yous.

Pemkab Bogor juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor Sektor I naik 7,5%, Sektor II 12,5% dan Sektor III 17,5%. Sementara untuk Upah Minimum Padat Karya 2017 naik 8,25%.

Bacaan Lainnya

“Paling tinggi di sektor khusus upah minimum padat karya. Usulan pemkab segitu. Kalau dari SP maunya menggunakan besaran UMK 2016. Sedangkan dari Apindo naik 5% dikali Rp 2.590.000,” tukas Yous.

Sehubungan dengan rekomendasi itu, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak rekomendasi tersebut, pada hari Senin (14/11/2016). Mereka tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp 650 ribu dari UMK tahun 2016.

Buruh mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN jika UMK tersebut tetap diputuskan. (*)

Pos terkait