Buruh Bekasi Akan Aksi di PT Padama Bahtera Labelindo, Ini Daftar 10 Kesalahan Yang Diduga Dilakukan Perusahaan

Bekasi, KPonline – Buruh Bekasi akan kembali bergerak, Rabu (3 Agustus 2017). Unjuk rasa kali ini ditujukan kepada managemen PT Padama Bahtera Labelindo. Tak tanggung-tanggung, menurut FSPMI Bekasi, ada 10 pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi Amier Mahfud menegaskan langkah-langkah organisasi sudah dilakukan. Bahkan pada tanggal 24 Juli 2017, pihak serikat pekerja sudah mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, surat somasi yang juga ditembusan ke Disnaker Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, dan Kapolrestro Kabupaten Bekasi. “Dalam surat somasi tersebut, kami meminta agar perusahaan menanggapi dan bersedia menyelesaikan permasalahan. Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan dan sebagian berdimensi pidana,” tambahnya. Sayangnya, somasi ini tidak ditanggapi positif.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain. FSPMI Bekasi akan kembali bergerak untuk menuntut pihak pengusaha PT Padama Bahtera Labelindo segera memberikan hak-hak kaum buruh.

Pekerja/buruh PT Padama Bahtera Labelindo menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan.

Pertama, status pekerja tidak sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. Pekerja dengan masa kerja 3 hingga 8 tahun masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

Kedua, perusahaan melakuan PHK secara sepihak terhadap Ketua PUK SPAI FSMI PT Padama Bahtera Labelindo, 7 orang pengurus, dan 24 anggota serikat pekerja di perusahaan tersebut. Ironisnya, PHK ini dilakukan hanya secara lisan.

Ketiga, adanya pemotongan upah yang diindikasikan sebagai iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi kartu BPJS Kesehatan tidak atif. Selain itu, sebagaian karyawan tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, adanya penundaan upah oleh perusahaan apabila pekerja dianggap melakukan kesalahan.

Kelima, adanya pemotongan upah ketika pekerja tidak masuk bekerja. Meskipun pekerja beralasan sakit dan dibuktikan dengan suarat keterangan dokter.

Keenam, tidak adanya hak cuti bagi pekerja bilamana tidak masuk kerja dikarenakan kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang. Upah pekerja tetap dipotong meskipun karyawan menikah dan keluarga karyawan meninggal.

Ketujuh, selama training 3 bulan baru mendapatkan upah setelah masa training dinyatakan lulus oleh pihak perusahaan.

Kedelapan, tidak adanya tempat untuk sarana ibadah (mushola/masjid)

Kesembilan, tidak disediakan baju seragam.

Kesepuluh, jam kerja tidak sesuai dengan UU 13/2013. Meskipun buruh bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, tidak dibayarkan upah lemburnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *