Bersatu Menuju Perubahan Dalam Musnik IV Serikat Pekerja FSPMI PT. Kobe

Bekasi, KPonline – Musyawarah Unit Kerja merupakan amanah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang wajib dilaksanakan di akhir periode kepengurusan di tingkat unit kerja.

Begitu juga yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMI PT.Komponindo Betonjaya (KOBE), Minggu, 10 Oktober 2021, melakukan Musyawarah Unit Kerja ke IV bertempat di PT.Komponindo Betonjaya yang beralamat di Kp.Pegaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan Bekasi. Adapun tema yang diangkat dalam Musyawarah Unit Kerja kali ini adalah ‘Bersatu Menuju Perubahan’.

Bacaan Lainnya
Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino

Musyawarah Unit Kerja IV PUK SPL FSPMI PT. Komponido Betonjaya dibuka bidang Organisasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Yanto. Dalam sambutannya Yanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musnik IV PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya dan berharap kekompakan dan persatuan anggota ditingkatkan. “Hanya dengan kekompakan kawan-kawan, kita bisa raih segalanya,” ungkapnya.

Dalam Musyawarah Unit Kerja terpilih Hendarsyah sebagai ketua terpilih PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya 2021-2025, dan akhirnya bersama tim formatur menyusun kepengurusan PUK SPL FSPMI PT. Komponindo Betonjaya 2021-2025 sebagai berikut :

Ketua : Hendarsyah
Wakil Ketua I : Atis Santoso
Wakil Ketua II : Adi Supriyadi
Wakil Ketua III : Bangun Suryono
Wakil Ketua IV : Tony Haris Cahyono
Wakil Ketua V : Agustinus Tri A.S.
Wakil Ketua VI : Maypandri
Sekretaris : Kholison
Wakil Sekretaris I : Gugus Raharjo
Wakil Sekretaris II : Tubagus Solihin
Wakil Sekretaris III : Pariman
Wakil Sekretaris IV : Simpronisius
Wakil Sekretaris V : Beny Gunawan
Wakil Sekretaris VI : Yuda Ardiansyah
Bendahara : Alim Zakaria

Pelantikan pengurus PUK SPL FSPMI PT.Komponindo Betonjaya dilakukan langsung oleh ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino, S.H., M.H. secara khidmat.

Dalam kesempatan sambutannya, Sarino, S.H., M.H mengatakan tentang sistem perundang-undangan di negara Indonesia. “Produk hukum hanya dapat di ubah oleh tiga hal, tiga hal itu diantaranya ialah oleh hukum itu sendiri, Kekuasaan dan huru-hara,” katanya.

Lebih lanjut Sarino mengatakan, lahirnya Omnibuslaw tak membuat FSPMI dan pimpinan buruh nasional diam maka dengan berbagai upaya melakukan perlawanan menolak Omnibuslaw Cipta Kerja. Akhirnya hanya dengan kekompakan dan kebersamaan bisa diraih semuanya. (Yanto)

Pos terkait