Begini Ketentuan Hukum Mengenai PHK Akibat Pekerja Melakukan Pelanggaran

Jakarta, KPonline – Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 memberi ruang kepada pengusaha untuk melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Syaratnya, pengusaha terlebih dahulu memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Surat peringatan berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Bacaan Lainnya

Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

Apabila pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila pekerja yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Apabila kita hendak melakukan advokasi terhadap pekerja yang di PHK akibat melakukan pelanggaran setelah mendapat surat peringatan ketiga, kita juga harus melihat keabsahan dari surat peringatan yang diterima oleh pekerja yang bersangkutan.

Kategori pelanggaran yang diberikan surat peringatan harus terlebih dahulu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Tidak bisa ditentukan atas dasar keinginan pengusaha. Misalnya, di dalam peraturan perusahaan tidak mencantumkan jika pekerja yang tidak memenuhi target dapat diberikan surat peringatan pertama. Tetapi kemudian dalam prakteknya, pekerja yang tidak memenuhi target diberikan surat peringatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, sehingga pemberian surat peringatan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Jika surat peringatan yang diberikan tidak berdasar, maka dengan sendirinya PHK yang dilakukan juga haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Pos terkait