Banyak permasalahan, Pimpinan buruh temui Ketua MPR

MPR Hervin

Jakarta, KPOnline – Sejumlah pimpinan buruh hari ini (19/1/2016) menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid,mereka adalah Presiden KSPI Said Iqbal, dan sejumlah aktivis buruh seperti, M Rusdi, Roni Febrianto, Yudi Winarno, Mirah Sumirat, dan  Didi Suprijadi

Bacaan Lainnya

Dalam Pertemuan ini Presiden KSPI menyampaikan beberapa masalah perburuhan di antaranya tindakan kekerasan /represi terhadap buruh, permasalahan PHK terhadap buruh yang melakukan mogok nasional beberapa waktu yang lalu dan tuntutan pencabutan peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015

Pertemuan yang di mulai sejak pukul 14.00 ini berlangsung sangat hangat dan penuh keakraban. Dalam pertemuan ini Said iqbal berharap MPR mendorong pemerintah untuk berdialog dengan buruh, menurutnya, sangat lucu ada pertumbuhan ekonomi namun gini rasio meningkat,dia juga menyesalkan ketika kebijakan pemerintah hanya menguntungkan pengusaha namun tidak memihak buruh dengan lahirnya PP 78 tahun 2015. Gini Rasio atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variable tertentu.

Masih menurut Said Iqbal PP 78 ini menghilangkan hak berunding yang diatur oleh UUD 45. Oleh karenanya dia mendorong di bentuknya pansus pengupahan.

“Aneh,ingin mengejar pertumbuhan ekonomi namun upah buruh ditekan, padahal upah buruh berkaitan dengan daya beli”.Ungkap Said Iqbal

“Menjadi aneh dengan keluarnya RUU Pengampunan Pajak, diberi pengampunan pada pemilik modal, yang kaya dibebaskan pajaknya. Ada rasa keadilan kita yang terusik di sini”.

“Kita ingin MPR mengingatkan pemerintah, kalau tidak buruh dan mahasiswa bisa tersulut”, Tambah Presiden KSPI ini.
Terkait jaminan sosial, said mengatakan bahwa jaminan kesehatan saat ini berjalan stagnan, jikaiukur dengan kepesertaan dan penyiapan anggaran. Apalagi saat ini terjadi minus anggaran. Ia juga menyoroti jaminan pensiun, dengan iuran 3% dengan benefit yang sangat terbatas.

Sementara Hidayat Nurwahid menangggapi permasalahan yang di hadapi buruh mengatakan kewajiban negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat sebagaimana amanah UUD 1945, Ia prihatin tidak adanya paket kebijakan pemerintah yang tidak memihak pekerja dan kemudian malah mendapatkan represivitas yg tidak terjadi sebelumnya.(Herfin)

Pos terkait