3 Berita Terpopuler: Kasus Smelting Paling Banyak Dibaca, Berikutnya UMK Banten dan Buruh di PHK Karena Tertidur

Suasana di dalam ruang sidang.

Jakarta, KPonline – Artikel berjudul ‘Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan’ dari Gresik, Jawa Timur, selama dua hari berturut-turut menjadi yang paling banyak dibaca. Demikian catatan redaksi pada Jumat (25/8/2017).

Di urutan kedua artikel paling banyak dibaca adalah ‘Kamu Bekerja di Provinsi Banten, Ini Daftar UMK Tahun 2017’. Ini menarik, mengingat, artikel ini adalah tulisan lama. Dengan demikian, kita tahu, ternyata banyak pembaca yang mencari tahu informasi mengenai besarnya upah minimum di Banten.

Bacaan Lainnya

Bangga koranperdjoeangan.com bisa menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pembaca.

Sementara itu, terpopuler ketiga adalah ‘Tertidur Akibat Kelelahan Bekerja 12 Jam, Malah Di PHK’ dari DKI Jakarta. Sebuah ironi, di Ibukota Negara, masih ada perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hingga 12 jam. Sudah begitu, ketika si buruh kelelahan dan tertidur, di pecat.

Selengkapnya berita terpopuler di koranperdjoeangan.com edisi Jumat (25/8/2017) adalah sebagai berikut:

1. Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan

Ketua Majelis Hakim PHI Gresik yang memeriksa perkara buruh dan pengusaha PT Smelting.

Sidang gugatan PT. Smelting terhadap seluruh pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT. Smelting, Kamis (24/8/2017), sebenarnya adalah jawaban tehadap isi gugatan.

Sidang dimulai pukul 10.10 wib dan majelis hakim memberi kesempatan pihak tergugat menjawab. Pihak tergugat menyampaikan bahwa perkara tersebut dikuasakan kepada LBH FSPMI dan diikuti dengan penyampaian legal standing pihak tergugat. Sampai disini persidangan cukup kondusif.

Selanjutnya pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk ditunjukkan secara tertulis kuasa hukum penggugat. Salah satu kuasa hukum atas nama Hari Purnama ternyata adalah mantan hakim ad hock PHI di PN Surabaya.

Selanjutnya…

2. Kamu Bekerja di Provinsi Banten, Ini Daftar UMK Tahun 2017

Buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, tanggal 17 November 2016, untuk menuntut upah layak. (Foto: Rey)

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.

Selanjutnya…

3. Tertidur Akibat Kelelahan Bekerja 12 Jam, Malah Di PHK

Buruh di Jakarta di PHK akibat kelelahan setelah bekerja 12 jam.

Seorang buruh PT. Gas SS yang tertidur akibat kelelahan setelah 12 jam bekerja, justru di di PHK sepihak oleh pihak pengusaha. Bahkan tanpa ada proses surat peringatan.

Pekerja tersebut, Edy Purwanto, merupakan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Gas SS.

Saat ini, serikat pekerja sedang melakukan pembelaan terhadap Edy Purwanto. Perselisihan ini bergulir di tingkat mediasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.

“Mediasi sudah kita lakukan di Sudinakertrans Jakarta Selatan pasca buntunya perundingan bipartit dengan pengusaha,” ujar Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Gas SS, Suryanto.

Pengusaha seperti sengaja mencari kesalahan pekerja karena ketiduran melewati waktu istirahat dan di PHK tanpa ada proses surat peringatan. Padahal si pekerja sudah bekerja 12 jam bekerja.

Jelas sekali, apa yang dilakukan pihak pengusaha merupakan sebuah pelanggaran yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam sehari, pekerja hanya boleh bekerja selama 8 jam. Jika lembur harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.

Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *