2 Desember, Buruh Batam Pastikan Turun ke Jalan

Buruh menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan

Batam, KPOnline – Sebanyak 20 ribu buruh di rencanakan akan memadati kantor Gubernur Kepulauan Riau di Batam pada 2 Desember mendatang. Ketua FSPMI Konsulat Cabang Batam, Alfitoni mengatakan bahwa FSPMI di pastikan akan ikut aksi pada 2 Desember atau lebih di kenal dengan “aksi 212”.

Alfitoni mengungkapkan bahwa tuntutan buruh kali ini selain menuntut pencabutan PP78 tahun 2015 beserta semua produk hukum yang memakai Peraturan Pemerintah ini, buruh juga meminta agar Gubernur menaikkan UMK Batam tahun 2017 sebesar 15 hingga 20 persen.

Bacaan Lainnya

“Untuk aksi 212 di pastikan kami akan turun all out, dan sesuai surat pemberitahuan ke kepolisian lebih kurang 20 ribu buruh yang akan hadir di kantor Gubernur, semoga gubernur bisa menemui kami dan menerima aspirasi dari buruh”, Ujar Alfitoni di disnaker kota Batam.

Seperti di beritakan sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan buruh KSPI akan turun ke jalan pada 2 Desember mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, elemen buruh dari 20 provinsi di Indonesia akan ikut demo 2 Desember 2016. Buruh akan menyampaikan tiga tuntutannya di Istana Negara, yakni penghapusan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, perbaikan upah minimum, dan tangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami sudah sejak dahulu itu sudah menyerukan tangkap Ahok yang terlibat dugaan korupsi, di kasus Sumber Waras. Kami serukan anti reklamasi yang merusak lingkungan hidup dan melanggar UU yang dilakukan Ahok. Dari kasus itu, bagi kami tidak ada kesamaan di mata hukum sampai saat ini,” katanya seperti di kutip banyak media

Adapun soal kabar polisi yang mengimbau Organda untuk tidak menyediakan transportasi pada massa yang hendak demo di 2 Desember 2016 nanti, kata Iqbal, pihaknya tak mau mengambil pusing dan memperdulikan itu. Sebab, jika benar, tentu itu kontradiktif dengan UU.

“Siapapun, itu tidak boleh melanggar UU No. 9 tahun 1998, melarang orang menyampaikan pendapat di muka umum, bisa dipidana. Jadi bagi kami itu tidak penting,” tambahnya. (*)

Pos terkait