Zakat Yang Memberdayakan

Ilustrasi Zakat ( www.viaberita.com)

Jakarta, KPOnline – ZAKAT bisa dikatakan sebagai revolusi ekonomi tertua di muka bumi ini. Ia memupus keakuan seseorang akan hartanya. Zakat mengajarkan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain. Itu artinya dalam zakat terkandung nilai solidaritas sosial-ekonomi. Karena itu, zakat lebih merupakan ibadah sosial.

Dalam konteks ekonomi, zakat yang disalurkan secara produktif akan memberdayakan ekonomi rakyat. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang bisa dikatakan sedang mengalami turbulensi, zakat bisa menjadi salah instrumen yang menggerakkan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Apalagi, pada Ramadan dan menjelang Idul Fitri semangat orang berzakat kian dahsyat.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan potensi zakat berdasarkan perhitungan 2014 mencapai Rp270 triliun. Sayang, realisasinya hanya Rp2,5 triliun.

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 rnTahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengumpulan zakat dilakukan unit pengumpul zakat yang dibentuk Baznas.

Selain itu, pengumpulan zakat juga dilakukan lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat.

Kecilnya realisasi zakat di Indonesia memang dapat berarti banyak, yang salah satunya ialah kesadaran berzakat yang mungkin masih kurang. Padahal, seperti telah terbukti di beberapa negara, termasuk di negara tetangga Malaysia, zakat berkorelasi positif terhadap pengurangan angka kemiskinan.

Di Negara Bagian Selangor, misalnya, pendapatan zakatnya merupakan salah satu yang tertinggi di Malaysia. Ternyata angka kemiskinan di negara bagian itu termasuk yang terendah.

Sebaliknya, di negara bagian lain yang pencapaian zakatnya terbilang terendah, angka kemiskinannya menjadi salah satu yang tertinggi. Namun, pengumpulan zakat yang masih rendah dapat juga berarti banyaknya zakat yang disalurkan secara perorangan atau melalui pengumpul zakat yang tidak terdaftar di pemerintah. Padahal, pembagian zakat langsung oleh perorangan bisa mendatangkan petaka.

Kita masih ingat beberapa tahun lalu banyak orang tewas dan luka-luka akibat berebutan zakat di Pasuruan, Jawa Timur. Pembagian zakat oleh perseorangan umumnya dipakai penerima zakat untuk konsumsi. Sebaliknya, penyaluran zakat oleh lembaga, selain untuk kepentingan konsumtif, bertujuan kepentingan produktif.

Zakat produktif ialah zakat yang disalurkan antara lain untuk permodalan, beasiswa, pembangunan fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Zakat produktif itulah yang memberdayakan rakyat secara sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, Hari Zakat Nasional hari ini serta hari-hari menjelang Idul Fitri dan seterusnya hendaknya kita jadikan momentum untuk menyetor, menghimpun, dan menyalurkan zakat kita secara baik dan tepat.Tujuannya ialah zakat bisa menjadi instrumen yang memberdayakan Indonesia secara sosial-ekonomi. (http://news.metrotvnews.com/)

Pos terkait