Zaini Adullah: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Aceh Sebesar 20 Persen Sesuai Konstitusi

Aceh, KPonline – Calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Qanun Ketenagakerjaan Aceh. Ketetapan ini berlaku efektif mulai Januari 2017.

“Apa yang saya lakukan tentu didasari oleh regulasi yang ada. Angka Rp 2,5 juta itu bukan muncul tiba-tiba. Ini ditetapkan dengan mempertimbangkan semua aturan,” kata Zaini Abdullah yang sedang mengambil cuti kampanye.

Bacaan Lainnya

Dewan Pengupahan Provinsi Aceh menetapkan besaran UMP 2017 sekitar Rp 2,2 juta. Naik sekitar Rp 174 ribu dari UMP 2016 yang berjumlah sekitar Rp 2,1 juta. Menurut Zaini, jumlah Rp 2,5 juta sebagai angka minimal gaji pekerja formal di Aceh, sangat rasional. Apalagi jika dikaitkan dengan indeks kebutuhan hidup layak di Aceh yang mencapai Rp 2,7 juta. Bahkan kalangan buruh berharap UMP Aceh naik di atas Rp 3 juta.

“Akhirnya saya bismillah menetapkan Rp 2,5 juta, setelah mendapat masukan dari SKPA terkait. Jadi sebenarnya Rp 2,5 juta ini masih di bawah kebutuhan layak hidup,” kata Zaini.

“Dalam hal ini, saya tentu berdiri di tengah kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja atau buruh.”

Jadi, tambah Zaini, penetapan UMP Aceh 2017 tidak semata-mata menggunakan formula yang diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Zaini, PP 78/2015 tersebut lebih berpihak pengusaha ketimbang buruh.

“Tolong ditulis, bahwa apa yang saya lakukan ini konstitusional. Untuk itu saya siap pasang badan agar ini (Upah Minimum Provinsi) dapat dilaksanakan,” kata Zaini menegaskan.

Penetapan UMP Aceh 2017, kata Zaini, akan tetap menimbulkan pro kontra, sama seperti saat Zaini mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pemberian ASI eksklusif dan cuti hamil/melahirkan.

“Awalnya kebijakan cuti hamil dan melahirkan ada yang tidak setuju. Tapi akhirnya mereka menyadari bahwa ini adalah kepentingan bersama seluruh masyarakat Aceh. Sesuai dengan kekhususan Aceh. Alhamdulillah ini berjalan.”

Penetapan UMP Aceh 2017 menjadi Rp 2,5 juta diperuntukkan bagi sekitar 1,2 juta pekerja di Aceh. Zaini hakkulyakin hal ini akan mendapat sambutan positif, tidak hanya dari buruh, namun pengusaha. “Belajar dari tahun-tahun terdahulu, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” kata Zaini.

Sumber: Aceh Journal National Network

Pos terkait