Warna-warni Penetapan UMSK di Beberapa Daerah

Jakarta, KPonline – Capaian buruh Karawang dalam memperjuangkan UMSK 2017 menurut saya patut diacungi jempol. Rekomendasi kenaikan UMSK 2017, yang besarnya adalah 8,5 hingga 10,5 persen berhasil didapatkan. Sementara, di beberapa daerah, perjuangan UMSK masih tertatih-tatih.

Tidak berlebihan jika kemudian, banyak orang yang membanding-bandingkan dengan daerah lain. Berharap apa yang dicapai buruh Karawang bisa diikuti Bekasi, Bogor, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Ini adalah hal yang wajar. Apalagi informasi bisa menyebar dengan sedemikian cepat. Keberhasilan di sebuah daerah juga ingin diduplikasi di daerah yang lain. Memang, begitulah seharusnya. Kita bisa dan harus belajar dari keberhasilan. Bahkan dari kegagalan.

Bagaimana perjuangan UMSK tahun ini di berbagai daerah? Masih ramai. Meskipun, beberapa daerah sudah berhasil mendesak Gubernur menetapkannya dalam sebuah Surat Keputusan. Salah satunya di Kota Tangerang dan Kota Cilegon. Di Kota Tangerang, UMSK ditetapkan berdasarkan 5 (lima) kelompok usaha. Sedangkan di Kota Cilegon, ditetapkan berdasarkan 3 (tiga) kelompok usaha. Disebutkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten, sektor 1 besarnya UMSK adalah ditambah 15% dari UMK 2017, sektor 2 besarnya UMSK adalah ditambah 10% dari UMK 2017, sektor 3 besarnya UMSK adalah ditambah 5% dari UMK 2017, sektor 4 besarnya UMSK adalah ditambah 3,1% dari UMK 2017, dan sektor 5 besarnya UMSK adalah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, di Mojokerto, Bupatinya bahkan menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi UMSK 2017. Itu artinya, buruh Mojokerto hanya akan mendapatkan UMK. Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Mojokerto. Di banyak daerah lain, bahkan pemerintah daerahnya sama sekali tidak menghendaki adanya upah minimum sektoral.

Batam, adalah contoh yang lain. UMSK Tahun 2016 di kota industri itu bahkan dinyatakan tidak berlaku oleh PTUN, setelah Apindo mengajukan gugatan. Jika hakim PTUN mengkandaskan UMSK 2016, bagaimana dengan UMSK Kota Batam pada 2017? Ini menyisakan tanda tanya besar bagi buruh Batam.

Sementara itu, dari Kabupaten Serang, Banten, kita mendengar kabar jika UMSK hanya direkomendasikan 2 sektor. Itu pun nominalnya terkesan tidak masuk akal. Sektor 1 naik 90 ribu dari UMK, sedangkan untuk sector 2 naik 50 ribu dari UMK. Itu artinya, Sektor senilai Rp3.348.500 dan Sektor 2 Rp 3.308.500. Ini agak mengherankan, tentu saja. Karena regulasi UMSK menentukan, upah sectoral mestinya minimal 5% lebih tinggi dari UMK. Kondisi ini sudah terjadi beberapa tahun. Ketika pertamakali UMSK diterapkan, buruh Serang berdalih yang penting ada. Meskipun nominalnya minim. Tetapi kemudian asal ada itu bertahan hingga beberapa tahun lamanya.

Di Medan, keanehan yang lain lagi. Ada salah satu serikat di Sumatera Utara yang menyepakati untuk sementara dahulu UMK Medan Tahun 2017 naik 8,25%. Alasannya, sambil menunggu gugatan Apindo ke PTUN berkekuatan hukum tetap. Padahal Gubernur Sumatera Utara sudah mengesahkan kenaikan UMK Medan sebesar 11,34%. Jika buruh berbeda pendapat soal kenaikan UMK, bagaimana dengan UMSK?

Ada juga yang dinamakan upah padat karya. Ambil contoh di Bogor, Karawang, atau di Bekasi, ada upah sestor rumah sakit. Satu hal yang menyakitkan, upah buruh di padat karya itu nilainya lebih rendah dari nilai UMK. Boro-boro mendapatkan upah sektor yang lebih tinggi, ini malah dikurangi.

Satu hal yang menggembirakan, buruh tidak pernah lelah memperjuangkan upah layak. FSPMI bahkan menutup akhir tahun ini dengan aksi. Kamis, 29 Desember 2016, serentak di beberapa Provinsi aksi itu dilakukan dengan dua tuntutan. Pertama, mendesak PP 78/2015 dicabut, dan kedua, meminta agar UMSK 2017 segera ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2017.

Selamat berjuang! (*)

 

Pos terkait