Walikota Bekasi Merespon Tuntutan Buruh Terkait Upah

Bekasi, Kponline – Ribuan buruh Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB) melakukan unjuk rasa di kantor Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Selasa (25/10). Aksi FBKB yang terdiri dari FSPMI, SPN, SPDSI, PPMI, FPBI, GSPB, SPSI, GSPMII, SBT, SPM dan SPTP ini menolak penetapan upah minimum menggunakan PP No. 78 Tahun 2015.

Jika di beberapa daerah ada kepala daerah yang enggan menemui perwakilan buruh, dan kalaupun menemui acapkali cukup di pelataran. Tapi tidak demikian dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Dia menerima perwakilan buruh secara hormat di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Bekasi merespon baik tuntutan buruh dan membuat surat instruksi pembuatan Tim yang terdiri dari Buruh dan Pemerintah untuk membahas tuntutan buruh, yaitu menolak PP No 78 Tahun 2015 dan kembali ke UU No 13 Tahun 2003 sesuai Pasal 88 dan 89. Tidak hanya itu, juga disepakati bahwa rekomendasi UMK dan UMSK dilakukan dalam satu, serta menolak pembahasan upah padat karya.

“Saya beri waktu satu minggu untuk disiapkan masukan-masukan teman – teman serikat pekerja yang mengacu kepada UMK sekarang yang disesuaikan dengan PP Nomor 78. Saya nanti yang akan mengeluarkan Peraturan Walikota yang mengatur hal tersebut. Kalau ada satu atau dua yang tidak setuju itu bukan masalah, yang terpenting bagi saya pemerintah dapat memberikan kesejateraan buruh di Kota Bekasi yang disesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Rahmat.

Sebanyak 15 perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam rapat tersebut, menerima apa yang di arahkan Walikota, untuk kemudian bersama-sama  Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuat draft awal perubahan UMK yang di sesuaikan dengan PP No. 78 tahun 2015, selanjutnya akan  ditetapkan melalui Peraturan Walikota Bekasi. (*)

Kontributor: Wiwik Aswanti Sofyan

Pos terkait