Usai Diperiksa Sebagai Saksi Makar, Said Iqbal Laporkan Tuduhan Telah Terima Dana dari Tommy Soeharto

Presiden KSPI memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa sebagai saksi terkait makar.

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjalankan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016), sejak pukul 09.50.

Didampingi puluhan rekannya sesama organisasi buruh, Iqbal mengatakan, ia hadir sebagai saksi dalam kasus makar yang menjerat sejumlah tokoh nasional pada 2 Desember lalu.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan pasal 107, 110 jo 87 KUHP yang terkait dengan makar,” katanya, Selasa (13/12/2016).

Iqbal menegaskan, bahwa perkara makar yang menjerat sejumlah tokoh itu tidak berdasar.

“Kami berpendapat, siapa pun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar, itu tidak benar karena dalam negara yang demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda.”

“Bagaimana mungkin orang mau makar, enggak punya senjata nggak punya logistik, enggak punya massa, enggak punya peralatan yang cukuplah untuk melakukan sebuah makar,” katanya.

Dalam pemeriksaa ini, Iqbal didampingi 20 pengacara.

Said Iqbal Lapor Polisi Karena Difitnah Terima Aliran Dana Makar

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan upaya makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, langsung melaporkan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

“Hari ini kami akan laporkan ke Direskrimsus bahwa ada tindakan fitnah, tindakan pencemaran nama baik, dan hal-hal lain yang melanggar UU ITE, karena tadinya saya sebagai Presiden KSPI berpikir ini hanya lelucon, bercandaan, tapi dengan saya dipanggil pada hari ini menegaskan bahwa diagram ini disebar oleh seseorang atau sekelompok orang yang ingin memfitnah buruh,” kata Said Iqbal.

Pencemaran yang dimaksud berupa gambar bagan dugaan aliran dana makar. Said Iqbal digambarkan menerima dana dari Tomy Soeharto melalui Firza Husein. Pihak KSPI yang ada dalam bagan yang beredar di media sosial itu adalah Said Iqbal, dan Rusdi (Sekjen KSPI), dan Baris Silitonga (Panglima KSPI). Iqbal membantah adanya aliran dana itu.

“Tidak benar bahwa buruh menerima atau saya, saudara Rusdi, saudara Baris di bagan tersebut menerima aliran dana manapun. Aksi buruh dibiayai oleh iuran buruh, silakan ditanya pada kawan-kawan buruh yang ikut aksi (iuran) sekitar 20 ribu sampai dengan 30 ribu. Kami akan laporkan ke Ditreskrimsus,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, di KSPI anggotanya berjumlah 1,7 juta orang. Mereka menyetor iuran sebesar 1 persen dari upah minimumnya. Setoran itu digunakan untuk berbagai kepentingan buruh, salah satunya demo menuntut kenaikan upah.

Iqbal melanjutkan, aksi demo yang dilakukan pada 2 Desember 2016 tak ada hubungannya dengan makar. Dalam aksi itu, para buruh menuntut penghapusan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tentang kenaikan upah minimum. (*)

Pos terkait