Pengusaha Nakal di Kota Bekasi Tidak Menggubris Pemerintah, Serikat Pekerja dan Kepolisian

IMG-20160229-WA0004

Bekasi, KPonline – Senin, 29 Februari 2016 seluruh anggota PUK SPL FSPMI PT. BMIM, Kota Bekasi, yang melakukan mogok kerja sejak 3 bulan lalu mengakhiri mogok kerja. Pengawalan untuk masuk kerja pun dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan Polresta Bekasi serta Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi, seperti Masrul Zambag dan juga pengurus pimpinan cabang yang lain.

Bacaan Lainnya

Proses masuk kerja kembali yang sedianya berlangsung pada pukul 08.00 WIB pagi ini akhirnya di tunda karna pihak perusahaan menolak pekerja yang melakukan mogok untuk masuk kerja kembali. Padahal, mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja adalah mogok kerja yang sah menurut hukum.

Aksi mogok tersebut di dasari atas permintaan hak yang sangat normatif oleh serikat pekerja. Diantaranya upah yang awalnya masuk UMSK sektor 1 diturunkan hanya menjadi UMK tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja.

Selain itu, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bermasalah. Dimana pihak pekerja upahnya di potong setiap bulan, namun di duga tidak di setorkan oleh oknum perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pukul 09.00 WIB, atas inisiatif kedua belah pihak, akhirnya terjadi perundingan antara PUK BMIM dan di dampingi oleh Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino dan Husen dengan pihak pengusaha yang di wakilkan oleh HRD dan Lawyer-nya.

Hingga pukul 15.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak. Perusahaan bersikukuh tetap tidak mentolerir kegiatan mogok kerja tersebut. Namun begitu, PUK BMIM bertekad untuk terus berjuang, agar keadilan bisa ditegakkan.

“Serikat pekerja berpegang pada anjuran dinas tenaga kerja yang memberikan anjuran agar pengusaha menerima mereka kembali bekerja,” kata salah satu aktivis FSPMI Bekasi kepada KPonline. (*Ind*)

Pos terkait