Upah Sektoral Harus Segera Diberlakukan di Seluruh Kab/Kota

Bandung, KPonline, Persoalan penetapan upah minimum sektoral harus diakui hingga sekarang belum diterapkan secara menyeluruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat. Bahkan sering sekali tuntutan penerapan upah sektoral ini berujung kepada polemik berkepanjangan, disebabkan mandegnya negosiasi yang dilakukan.

Berangkat dari kenyataan ini, DPW FSPMI Jawa Barat mengadakan pelatihan dengan tema teknik negosiasi mewujudkan upah sektoral di Kabupaten dan Kota (15/11). Dalam pelatihan ini juga dibahas bagaimana cara membuat struktur skala upah di perusahaan.

Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Augusta Valley, Cipaku, Bandung yang diikuti 100 orang peserta selama 2 hari penuh hingga 16 November 2017, dengan menghadirkan Deputi Presiden FSPMI, Obon Tabroni dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

Sabilar Rosyad, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan dari pelatihan ini agar upah sektoral bisa diberlakukan diseluruh Kab/Kota di Indonesia, khususnya di Kab/Kota yang ada di Jawa Barat.

Terkait pembahasan struktur skala upah, Rosyad berharap dimasa depan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Barat bisa memberlakukan struktur skala upah, demi menjaga hubungan industrial yang baik. Patut diketahui ketiadaan struktur skala upah di perusahaan-perusahaan kerap sekali menimbulkan gesekan-gesekan yang menimbulkan efek negatif bagi hubungan industrial di Jawa Barat.

Masih pada kesempatan yang sama, Obon Tabroni juga menyampaikan dukungannya terhadap keinginan dari Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ini. Untuk itu ia berharap seluruh peserta yang hadir dalam pelatihan ini dapat mengikutinya hingga selesai dan benar-benar menyimaknya dengan baik, agar apa yang kita harapakan bersama ini bisa terwujud secepatnya.

Pada kesempatan terpisah, Baris Silitonga Pangkornas Garda Metal juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar benar-benar mengikuti secara serius pelatihan ini, guna mendapatkan bekal mumpuni dalam bernegosiasi tentang upah dengan manajemen perusahaan. “Jika para buruh memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait persoalan upah saya yakin eksistensi buruh akan semakin diakui oleh perusahaan,” ungkap Baris.

Apalagi saat ini, lanjut Baris, pemerintah memaksakan PP 78 diberlakukan sehingga saat merugikan kaum buruh. Melihat kondisi ini, pemberlakuan struktur skala upah tak boleh ditawar-tawar lagi pelaksanaannya, pungkas Baris.