Upah Minimum Lebih Rendah Dari Daerah Penyangga, Buruh DKI Jakarta Kembali Turun ke Jalan

Jakarta, KPonline – Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sudah ditetapkan di angka Rp 3,3 juta per bulan. Kebijakan itu diteken Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok pada akhir Oktober lalu, sebelum dirinya menjalani cuti kampanye pilkada.

Namun demikian, kebijakan UMP 2017 ternyata tidak mampu memuaskan kelompok buruh. Hari ini, Senin (21/11), ratusan massa buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut upah minimum yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah minimum DKI tahun 2017 jauh di bawah daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.

“Dalam tiga tahun terakhir semenjak Ahok jadi gubernur, upah DKI lebih rendah dari kota penyangga,” kata Said Iqbal.

Dalam aksi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, massa buruh menolak UMP DKI Jakarta menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan. Mereka juga menuntut dicabutnya PP 78/2015 tentang pengupahan dan tolak upah murah. Dalam aksi ini, buruh mendesak UMP DKI Jakarta direvisi menjadi Rp 3,8 juta.

Massa ingin bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta Sumarsono. Jika tak terpenuhi, mereka mengancam akan bermalam di Balai Kota.

“Kami meminta pada aparat kepolisian cepat berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempertemukan kami dengan Pak Sumarsono,” teriak salah satu orator. Sang orator juga mengajak ratusan massa tetap solid menunggu Sumarsono. Massa berjanji tidak akan membubarkan diri sampai bertemu Sumarsono.

Meskipun aksi ini sempat diwarnai guyuran hujan deras, namun buruh tidak membubarkan diri. Mereka tetap bersemangat menggelar demonstrasi hingga tuntutannya dipenuhi. (*)

Fotografer: Azim

Pos terkait