Upah Layak Untuk Pekerja

Bekasi, KPonline – Upah merupakan pengharapan yang paling besar bagi pekerja/buruh. Pengharapan untuk bisa memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak keluarganya.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 1, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Bacaan Lainnya

Penjelasan dari pasal tersebut adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Pertanyaannya sudahkah pekerja/buruh mendapatkan hasil dari pekerjaannya seperti penjelasan tersebut di atas?

Masih terlalu banyak jumlah pekerja/buruh yang mendapatkan penghasilan yang tidak sesuai pengharapan bahkan jauh diluar atas penjelasan pasal tersebut. Bukan dari faktor gaya hidup pekerja atau segala sesuatu yang memojokkan pekerja atas tidak bisanya mengatur segala kebutuhan pengeluaran kebutuhan hidup pekerja.

Namun, hal ini lebih kepada tidak seimbangnya antara kenaikan upah pekerja dengan kenaikan kebutuhan hidup pekerja yang jauh lebih tinggi kenaikannya di banding dengan kenaikan upah pekerja. Di tambah dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Belum lagi adanya Upah Minimun Khusus Garmen (UMKG) yang nilainya dibawah ketentuan UMK, dan selanjutnya UMKG yang akan diubah menjadi Upah Padat Karya dan akan berlaku secara Nasional dan kesemuanya itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang.

Tidak hanya itu, masih banyak lagi hal yang lainnya yang sudah tentu dipersiapkan untuk menekan kenaikan upah pekerja/buruh.

Dari sedikit penjabaran terkait penekanan terhadap kenaikan upah, apakah pekerja/buruh bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak?

Seruan aksi 7 Oktober 2017 untuk memperingati Hari Kerja Layak Sedunia.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berjuang. Salah satunya adalah dengan turun ke jalan pada tanggal 7 Oktober 2017, yang sekaligus memperingati hari kerja layak sedunia. Dalam kesempatan itu, buruh akan melakukan kampanye +50.

Ini adalah kampanye di Asia Pacific untuk menuntut kenaikan upah minimal 50 dollar (setara dengan 650.000) untuk memastikan buruh mendapatkan upah layak.

Penulis: Nana Sutisna, PUK SPAI FSPMI PT. Indocorr Packaging Cikarang

Pos terkait