Upah Cluster VS Upah Sektoral, Skenario Keji Di Mojokerto

Mojokerto, KPonline – Setelah lahirnya sistem pengupahan melalui Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015, kaum buruh kembali menghadapi tekanan dan penghadangan dalam perjuangan upah sektoral.

Mengambangnya mekanisme upah sektoral dalam PP 78/2015 semakin menguatkan pendirian Apindo untuk mengeluarkan instruksi mengenai penentuan upah sektoral. Di beberapa daerah upah sektoral terancam hilang dan akan terjadi penurunan upah. Suatu hal yang sangat bertolak belakang dari tujuan PP 78.

Bacaan Lainnya

Untuk itulah, hari ini (27/12/2017) serikat pekerja di Mojokerto melakukan aksi damai menuntut bupati Mojokerto untuk menetapkan rekomendasi UMSK Mojokerto tahun 2018.

Ratusan anggota serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Mojokerto meminta kepastian dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap upah sektoral yang sengaja di tahan oleh Bupati Mojokerto.

Namun, saat di ruang audensi lagi-lagi Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha (MKP) berhalangan hadir karena sibuk dengan berbagai kegiatannya. Patut dipahami bahwa MKP juga seorang pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan dibidang infrastruktur.

Seperti biasa dalam audensi kali ini bupati di wakili oleh asisten I Agus Anas dan Kepala Disnaker Mojokerto Tri Mulyanto. Dari perwakilan buruh ada Eka Hernawati, Dwi Prasetyo, Eko N dan Abdul Wahab .

” Kami menagih janji kepada bupati Mojokerto untuk merekomendasikan UMSK Mojokerto, karena kami tidak mau seperti di tahun 2017 yang tidak mendapatkan UMSK ” ujar Eka Hernawati, koordinator aksi.

Menurut agenda UMSK seharusnya sudah dipastikan 18 November lalu sesuai dengan PP 78. Rapat sidang dewan pengupahan sudah memutuskan terkait proses dan prosedur upah sektoral yang harus ditetapkan dan direkomendasikan oleh bupati Mojokerto. Sayangnya hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kuatnya tarik ulur kepentingan apalagi bupati belum mau menandatangani.

Hari ini adalah hari yang dinantikan oleh ribuan buruh Mojokerto yaitu hari penetapan rekomendasi UMSK Mojokerto, karena besok adalah hari terakhir Gubernur Jawa Timur menerima rekomendasi UMSK dari masing-masing daerah.

Bupati Mojokerto belum menetapkan dan merekomendasikan berapa prosentase UMSK Mojokerto di tahun ini. Walaupun nantinya rekomendasi UMSK Mojokerto hanya 5% buruh sudah bisa menerima.

“Jangan takut digugat oleh Apindo, belajarlah dari Batam dimana PTUN dimenangkan oleh serikat pekerja. Jadi tidak ada alasan untuk Mojokerto tidak menetapkan UMSK ” tegas Dwi Prasetyo.

Dewan pengupahan FSPMI Eko Nugroho juga menyampaikan bahwa Top Manajemen sejumlah perusahaan yang tahun kemarin sudah melaksanakan UMSK pun bertanya-tanya bagaimana UMSK Mojokerto tahun 2018 karena perusahaan harus membuat budgeting dan struktur skala upah.

Bupati bukan hanya membuat peraturan saja tapi tidak bisa merealisasikan aturan yang sudah ada seperti halnya UMSK, dimana bupati atau pimpinan daerah wajib menetapkan dan merekomendasikan UMSK dan ini juga harus sesuai dengan rapat dewan pengupahan.

Alih-alih membahas upah sektoral, dalam audensi Kadisnaker Kabupaten Mojokerto malah membahas upah cluster yang akan dibakukan dalam peraturan daerah Kabupaten Mojokerto. Tentu saja ini membuat berang perwakilan buruh.

” UMSK itu jelas-jelas ada aturannya tetapi kok tidak dijalankan, malah ini mau membuat upah cluster yang jelas-jelas menyengsarakan buruh dan tidak ada aturan hukumnya, kita siap menggugatnya, ” Ujar Dwi tegas.

Dari laman Facebooknya Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra menulis, ” Kalau yang lainnya menyerah, itu sudah biasa. Kami tidak. Tolak upah cluster, UMSK Mojokerto 2018 wajib ada, ”

Dari penelusuran, Upah Sektoral pernah dijanjikan MKP bagi perusahaan besar yang multinasional dan orientasi ekspor. Dari permasalahan upah sektoral ini ada aroma barter bahwa upah sektoral akan diberikan apabila buruh juga menyepakati upah cluster.

Berbagai skenario keji mulai dilakukan untuk menghambat pergerakan dan kesejahteraan kaum buruh, adalah kapitalis hitam yang mengendalikan oknum pejabat yang secara perlahan namun pasti menggiring kaum buruh dalam pemiskinan dan pembodohan terstruktur dan tersistem.

Bagaimana kabarmu hari kaum buruh? Sudahkah kalian sejahtera dan tidak sekedar menjadi sapi perahan atau cuma robot tak bernyawa saja? (Ipg)

Pos terkait