UMP 1,3 Juta, Buruh Jawa Timur Siapkan Perlawanan Panjang

Surabaya, KPonline – Keputusan Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi mendapatkan penolakan keras dari seluruh elemen SP/SB se Jawa Timur pada hari ini (1/11).

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aksi Tolak Upah Murah ( GASTUM) memenuhi jalanan menuju titik kumpul di Bundaran Waru (perbatasan Surabaya-Sidoarjo). Mereka datang dari semua penjuru daerah, Pasuruan, Probolinggo, Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Aspirasi tersebut ternyata tidak digubris oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dengan tetap memutuskan kenaikan UMP tahun 2017 sebesar Rp1.388.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo mengatakan, UMP 2017 siang ini ditetapkan sebesar Rp1.388.000

Penetapan UMP yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur ini dilakukan berdasarkan patokan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.

“Jadi UMP tahun 2017 akan diumumkan secara serempak hari ini per 1 November 2017. UMP untuk Jawa Timur ini yang pertama karena yang kemarin tahun 2016 itu ditolak oleh teman-teman serikat. besarnya adalah Rp1.388.000. Karena UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan. Tapi teman-teman dari serikat pekerja buruh ndak usah kuatir mempersoalkan masalah UMP ini karena UMP ini sifatnya administratif. Artinya nanti setelah ditetapkan UMK maka UMP ini gugur,” kata Sukardo.

Setelah penetapan ini, DPW FSPMI langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur untuk mendapatkan informasi lebih jelas tentang penetapan UMP ini.

Pada pertemuan ini Sekjen DPW FSPMI Jawa Timur menyatakan bahwa KSPI/FSPMI Jawa Timur menolak penetapan UMP ini,karena selain telah menyalahi hukum,  penetapan tersebut tidak memiliki manfaat dan dapat menurunkan upah yg selama ini diterima, hal ini apabila tanggal 21 November nanti Gubernur tidak menetapkan UMK maka yang berlaku adalah UMP .

Oleh karenanya diintruksikan kepada FSPMI untuk tetap siaga dan menguatkan barisan untuk menyongsong penetapan UMK.

Kontributor: Tim Media Jawa Timur

Pos terkait