Tuntut Upah Dibayarkan, Buruh Segel Kendaraan Perusahaan

Bulungan, KPonline – Karyawan PT Kayan Lestari Bulungan melalui Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan melakukan penyegelan 2 unit kendaraan milik perusahaan Kayan Lestari dengan alasan upah bulan Maret mereka tidak dibayarkan.

Masa yang berjumlah kurang lebih 25 orang tersebut melakukan penyegelan terhadap kendaraan perusahaan berjenis Mobil L300 dan Mobil Roder, sekira pukul 14.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari kaltara.prokal.co (9/3/2017), Ketua SBSI Bulungan Agustinus mengatakan, berdasarkan undang-undang yang ada, telah dijelaskan jika belum menemukan titik temu kesepakatan Bipartit (antara perusahaan dan pekerja, Red. ) antara kedua belak pihak maka pihak SBSI Bulungan mengajukan proses kelanjutan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Selama Proses menunggu ke PHI seharusnya upah tetap dibayarkan,” ungkapnya saat melakukan aksi penyegelan 2 unit kendaraan perusahaan, yang berada di Jalan Sabanar Lama, Rabu (8/3).

Agustinus menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan tentang Pasal 151 Ayat 3, yakni dalam hal perundingan yang dimaksud dalam Ayat 2 ini, benar-benar tidak menghasilkan persetujuan. Pengusaha hanya bisa memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh persetujuan dengan penetapan hubungan industrial.

“Jelas bahwa perusahaan tetap membayar upah sebelum ada ketetapan dari PHI, sehingg kami menolak yang namanya PHK dan tetap menuntut pembayaran upah,” jelasnya.

Kemudian pada Pasal 155 Ayat 1, jelas bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat 3 batal demi hukum. Sementara Ayat 2 selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibanya.

“Artinya pekerja masih berhak untuk bekerja, sementara pihak perusahaan menolak karyawan yang telah di PHK untuk bekerja kembali,” tambahnya.

Terkait dengan penyegelan kendaraan milik PT Kayan Lestari, menurut Agustinus pengusaha telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 2 Pasal 151.

“Penyimpangan yakni mengeluarkan surat yang di khususkan kepada karyawan yang di PHK agar tidak bekerja lagi. Surat tersebut keluar tanggal 25 Januari 2017,” paparnya.

Kemudian untuk Ayat 3 menjelaskan pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan sekores (memberhentikan sementara, Red. ) kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. Dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak yang diterima oleh buruh.

“Dari Disnaker Bulungan Jelas. Namun PT Kayan Lestari menginkari itu,” sebutnya. Penyegelan tersebut sebagai bentuk upaya tuntutan agar pihak perusahaan tetap melakukan pembayaran gaji kepada karyawan sebanyak 36 orang yang di akuinya telah dilakukan PHK oleh PT Kayan Lestari. Bahkan jika bisa tetap di pekerjakan kembali sambil menunggu keputusan PHI.

“Ini berbicara perut mas, kasian banyak karyawan yang berasal dari luar daerah,” tambahnya. Penyegelan 2 unit kendaraan akan dilakukan selama kurun waktu 1 X 24 jam, agar pihak Kayan Lestari menerima tuntutan yang di maksud. Namun jika selama kurun waktu tersebut tidak dipenuhi oleh Kayan Lestari maka penyegelan bakal berlanjut hingga 3 X 24 jam.

“Jika permintaan tersebut pun tidak di gubris maka alat ini mau tidak mau akan kami gunakan untuk mencari isi perut,” katanya.

Pos terkait