Tuntut Revisi Surat Rekomendasi usulan UMK , FSPMI Gresik lakukan unjuk rasa di  Kantor Disnaker dan Bupati Gresik.

KC FSPMI GRESIK Ali Rifai memimpin aksi hari ini.
Massa aksi FSPMI GRESIK menuntut revisi UMK sebesar 3,4 juta.
Massa aksi FSPMI GRESIK menuntut revisi UMK sebesar 3,4 juta(foto anang s)

Gresik KPOnline (16/11/2015)

Sekitar 500 orang massa FSPMI Gresik, hari ini senin 16 November 2015  berkumpul di depan PT Smelting, dipimpin langsung Ketua KC Ali Rifai dan Koordinator Daerah  Garda Metal Gresik Bambang Roban. Sesuai pemberitahuan kepada aparat kepolisian mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker dan Bupati Gresik.

Bacaan Lainnya

Pengawalan Aksi dilakukan oleh Jajaran Polsek Manyar Gresik, dalam sambutannya Kapolsek Manyar AKP Moelyanto menekankan agar aksi ini dilakukan dengan damai,aparat memahami kenapa aksi buruh ini dilakukan ,tetapi harus sesuai UU yg berlaku,  bahkan Polisi yg juga pendakwah ini juga meneriakan “Hidup Buruh”  sebelum mengakhiri sambutannya. Yang disambut dengan teriakan “Hidup “ oleh massa aksi.

KC FSPMI GRESIK Ali Rifai memimpin aksi hari ini.
KC FSPMI GRESIK Ali Rifai memimpin aksi hari ini.

Mereka menuntut adanya Revisi Surat Rekomendasi UMK 2016 yang telah dikirimkan oleh Bupati kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.Tuntutan buruh adalahsebesar Rp 3,4 Juta.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Gresik telah  mengirimkan surat rekomendasi yang  tidak mencantumkan nominal. Sejak  tahun 2014, surat rekomendasi Bupati hanya berbunyi , ” UMK Gresik adalah UMK Tertinggi atau sama dengan usulan tertinggi di Jawa Timur” ,memandang rekomendasi ini ,Dewan Pengupahan Provinsi unsur Pekerja Widi  menyatakan bahwa kalimat tersebut sama saja dengan menyerahkan masalah UMK Kabupaten Gresik ke Gubernur.

Massa aksi bergerak menuju Dinas tenagakerja Gresik.
Massa aksi bergerak menuju Dinas tenagakerja Gresik.

Pendapat lain dari Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli, dalam rapat akbar FSPMI Gresik beberapa hari sebelumnya menyindir dengan kalimat “Dengan selalu mengeluarkan surat Rekom seperti itu, sama saja Pemkab Gresik mengeluarkan Surat rekomendasi UMK yg berlaku sampai hari Kiamat”.

Tuntutan lain dari aksi unjuk rasa hari ini adalah segera diberlakukannya UMSK di Kabupaten Gresik. Sebagaimana yang telah berlaku di daerah lain (Ring 1 Jawa Timur), karena daerah ini memang masih tertinggal dalam pemberlakuan UMSK,tahun 2014 ketika pemerintah Jawa Timur menetapkan UMSK ,hanya Gresik yang tidak mendapatkan UMSK karena Bupatinya yang tidak merekomkannya.

Sedangkan usulan buruh mengenai UMSK adalah sebesar 10 % , 7.5% dan 5% dari UMK tergantung penggolongan industri.

Dari aksi dan proses audensi dengan Kepala Dinas tenaga kerja hari maka FSPMI Gresik secara resmi diundang untuk melakukan pembahasan UMK dan UMSK pada hari selasa 17 November 2015.

(anang)

Pos terkait