Tujuh Perubahan UU ITE yang Kamu Harus Tahu

Diantara kawat berduri, mereka tak gentar untuk menyampaikan aspirasi. (Foto: Kenclong Aj Lah)

Jakarta, KPonline – Revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah berlaku mulai hari ini. Setidaknya ada tujuh perubahan penting yang kamu perlu tahu dalam undang-undang itu, seperti disarikan dari berbagai sumber.

Pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan “larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), maka ada tiga perubahan pada bagian itu: (1) penambahan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”; (2) menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum; dan (3) menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kedua, menurunkan ancaman pidana. Ancaman pidana terhadap “penghinaan atau pencemaran nama baik”, tadinya pidana penjara paling lama enam tahun dikurangi menjadi empat tahun. Denda yang tadinya paling banyak Rp1 miliar dikurangi menjadi Rp750 juta. Sedangkan ancaman pidana “pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti”, pada awalnya pidana penjara paling lama 12 tahun kini diubah menjadi empat tahun. Dendanya juga dikurangi, dari awalnya paling banyak Rp2 miliar diubah menjadi Rp750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan yaitu: mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula menjelaskan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang. Serta adanya penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat, tentang keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Keempat, sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP. Penggeledahan atau penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Penangkapan dan penahanan yang awalnya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5). Adanya kewenangan mereka (PPNS) untuk membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi. Serta adanya kewenangan mereka untuk meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26, yang terbagi atas dua hal: pertama, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Kedua, setiap penyelenggara sistem elektronik juga wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40. Kini pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Selain itu pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Memang, dari berbagai komentar maupun analisis yang mengemuka, revisi ini pun masih menyisakan persoalan. Terutama terkait masih adanya pasal pencemaran nama baik dan sebagainya. Meski begitu, dengan makin diperjelasnya pasal-pasal itu, menjadi peringatan bagi kita untuk berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya atau media sosial. (ded/ded)

 Sumber: CNN Indonesia