Tolak Pajak JHT, KSPI Siapkan Langkah Hukum & Aksi Demo

SOAL RENCANA PEMBERLAKUAN PAJAK JHT, KSPI : ITU ANEH, KAMI TEGAS MENOLAK

Jakarta,KPOnline- Tanpa disadari oleh buruh baik yg sudah mengambil JHT 10% atau yang akan mengambil JHT diusia pensiun,pemerintah menerapkan pengenaan Pajak Progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua.

Bacaan Lainnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu hal yang aneh.

“Ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progressif JHT tersebut,”kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya persoalan pajak progressif JHT saja, pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon.

Menurut Said Iqbal, pihaknya memiliki alasan dan dasar yang jelas.

Alasannya antara lain :

Pertama, Dana JHT berasal dari iuran buruh dan pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah, “dimana JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen,15 persen dan 25 persen jelas memberatkan tabungan buruh tersebut, seolah-olah pemerintah merampas tabungan buruh melalui instrumen pajak yang memberatkan.” Tegasnya.

Selain itu, yang kedua, buruh yang menerima JHT,jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangn pekerjaan dan penghasilannya.

Dan,lanjut Said Iqbal, pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan. Sehingga, sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.

KSPI pun memiliki contoh sederhananya, Contohnya,jelas Said Iqbal, pemotongan sangat tidak masuk akal karena dana pengembangan JHT tidak pernah lebih dari 12% tapi potongan 15% untuk yag memiliki saldo JHT diatas 50 juta dan 25 % yang punya saldo JHT 250 juta bahkan 30% untuk Saldo diatas 500 juta.

“Jadi apa gunanya ada pengembangan 12% tapi dipotong diatas,itu sama saja uang buruh yang dikumpulkan puluhan tahun untuk biaya hidup sampai meninggal dunia dirampok secara sistemik oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal Ini sangat menyimpang dari prinsip Jaminan Sosial mempertahankan penghasilan saat sudah tidak bekerja.” jelasnya.

“Jadi sangat aneh kalau orang yang susah dibebani pajak pula. Oleh karena itu buruh menolak pajak progresif terhadap JHT.” Cetusnya.

Oleh karena itu, sikap KSPI tegas dalam hal ini dan Langkah yang akan diambil KSPI adalah:

1. KSPI akan lakukan langkah hukum, yaitu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif termasuk Judicial Review terhadap PP jaminan pensiun dan PP JHT.

2.Mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai dengan adanya peraturan baru.

3.KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat & daerah serta Kementrian Keuangan selaku insitusi yang bertanggung Jawab atas pemotongan uang JHT mulai 5% sampai dengan 30% sampai aturan tersebut di hapus.

Belum lagi,tambahnya, saat ini banyak diberlakukannya pajak ganda. Bagaimana tidak, JHT yang pada dasarnya diambil dari upah bulanan buruh yang tiap bulannya harus dipotong pajak PPH 21 lalu ditambah lagi dengan pemotongan pajak progressif JHT.

“Prinsipnya buruh tetap taat membayar pajak melalui PPH 21 dan tidak setuju membayar pajak progresif JHT,pensiun dan pesangon.” Tandasnya.

Pos terkait