Tolak Gunakan PP 78/2015, Buruh Inginkan UMK Magelang Tahun 2018 Sebesar 2 Juta

Magelang, KPonline – Berdasarkan hasil survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Magelang, didapatkan angka KHL sebesar Rp 1.859.504,85. Dengan memperimbangkan nilai KHL, inflansi dan PDRB, maka buruh Magelang mengusulkan nilai UMK tahun 2018 adalah sebesar Rp 2.021.467.

Demikian disampaikan Ketua DPD FKSPN Kabupaten Magelang, Rahmat Irianto, sebagaimana diwartakan detik.com, Sabtu (28/10/2017).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan survei tersebut, muncul angka KHL Rp1.859.504,85. Kemudian dari perhitungan nilai KHL, inflansi dan PDRB maka didapat nilai UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.021.467 yang menjadi usulan UMK dari FKSPN hari ini,” kata Rahmat.

Tahun 2017 ini, Upah Minimum Kabupaten Magelang ditetapkan sebesar Rp 1.570.000,00. Apabila menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), maka didapatkan angka sebesar Rp 1.706.747. Angka tersebut juga mempertimbangkan nilai inflasi nasional sebesar 3,72 % dan PDRB sebesar 4,99 %.

Usulan tersebut sangat beralasan. Karena berdasarkan Undang-Undang Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim menyampaikan, bahwa pihaknya menghendaki kenaikan upah di Jawa Tengah tahun 2018 minimal sebesar Rp 650.000.

Alasannya adalah, selama ini Jawa Tengah menjadi surga upah murah. Jika dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, upah minimum di Jawa Tengah masih di bawah.

“Bayangkan, UMK tertinggi di Jawa Tengah ada di Kota Semarang sebesar 2,1 juta. Sementara Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah di atas 3 juta. Ini tidak adil bagi kami,” tegas Hakim. Oleh karena itu, menurutnya, kenaikan upah sebesar Rp 650.000 adalah sebuah cara untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di Jawa Tengah.

Apabila menggunakan rumus yang sudah ditentukan PP 78/2015, sampai kapan pun upah di Jawa Tengah akan tetap murah.

Seharusnya Gubernur Provinsi Jawa Tengah memperhatikan fakta-fakta ini.

Pos terkait