Tiga Tempat, Satu Sumber Persoalan

Aksi FSPMI di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut 4 orang buruh yang kini ditahan dibebaskan.

Jakarta, KPonline – Tiga tempat ini mencuri perhatian: Subang, Tangerang, dan Gresik.

Di Subang, hari ini FSPMI melakukan aksi untuk memprotes penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap 2 (dua) orang anggotanya yang terjadi pada Sabtu (3/9). Kejadian itu bukan tanpa sebab, atau hanya sekedar salah faham antara warga sekitar dengan para buruh yang tergabung dalam FSPMI.

Bacaan Lainnya

Sejak buruh PT. Pungkook Indonesia One berkeinginan membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan FSPMI, intimidasi sudah mulai dilakukan. Tanggal 6 Agustus 2016, misalnya. Orang-orang diluar perusahaan mendatangi buruh PT. Pungkook Indonesia One dan mengatakan, “Apabila ikut serikat pekerja maka urusannya dengan saya.”

Hal ini berlanjut dengan pemanggilan oleh orang di internal perusahaan, yang didampingi oleh anggota Karang Taruna. Saat pemanggilan tersebut, sempat ada kata-kata, “Apabila tetap membentuk Serikat Pekerja maka urusan dengan saya”.

Selain itu, buruh di perusahaan ini juga diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri dari serikat pekerja. Padahal saat itu serikat pekerja belum terbentuk.

Aksi FSPMI di depan PT. Pungkook Indonesia One, Subang, pada hari Kamis (8/9).
Aksi FSPMI di depan PT. Pungkook Indonesia One, Subang, pada hari Kamis (8/9). | Fotografer: Supriyadi Irpus 

PUK FSPMI di PT. Pungkook Indonesia One rencan awalnya akan didirikan pada tanggal 13 Agustus 2016. Namun pada saat pembentukan, motor pekerja ditendangi oleh oknum dari Karang Taruna. Buruh ketakutan, dan pembentukan serikat pekerja tidak jadi dilaksanakan.

Tanggal 3 September 2016, upaya mendirikan serikat pekerja kembali dilakukan. Saat pembentukan, 2 (dua) orang aktivis FSPMI Subang yang akan menyusul ke lokasi pembentukan dihadang oleh sekelompok orang, sekitar 500 meter setelah PT. Pungkook Indonesia One. Mereka disinyalir dari anggota LSM dan Karang Taruna.

“Kamu anggota FSPMI bukan?” Tanya mereka kepada dua orang anggoat FSPMI ini.

Ditenya seperti itu, keduanya menjawab jujur. Keduanya memang anggota FSPMI. Seketika itu, sekelompok melakukan pengeroyokan dan penganiayaaan. Jumlah mereka sekitar 20 orang. Bukan hanya menendang dan memukul hingga keduanya jatuh ke tanah. Pelaku juga melempari dengan botol dan batu bata. Lebih dari itu, bahkan salah anggota FSPMI tersebut disiram dengan bensin dan hendak dibakar hidup-hidup. Beruntung ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, warga langsung melerai dan membawa masuk kerumahnya. Karena banyak warga yang mendatangi, para pengeroyok pergi meninggalkan korban dan menuju kearah PT. Pungkook Indonesia One.

FSPMI sudah membentuk tim investigasi dan mengantongi nama-nama pelaku serta orang yang diduga menjadi dalang dari kejadian ini. Namun, meskipun FSPMI sudah mengadukan permasalahan ini di Polsesk Pabuaran, tetapi prosesnya dirasa terlalu lambat. Aksi ini untuk menuntut, agar penegak hukum bertindak tegas terhadap tindakan kriminal yang dilakukan terhadap aktivis buruh.

* * *

Aksi FSPMI di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut 4 orang buruh yang kini ditahan dibebaskan.
Aksi FSPMI di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut 4 orang buruh yang kini ditahan dibebaskan.

Kedua, di Tangerang.

Disana, FSPMI melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut 4 (empat) orang anggota FSPMI yang saat ini ditahan dibebaskan. Keempat anggota FSPMI ini ditahan sejak tanggal 18 Agustus 2016, pasca berkas perkaranya oleh penyidik dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Tangerang.

Keempat orang buruh yang bekerja di pabrik yang memproduksi permen karet merk Yosan ini menjadi tersangka atas laporan pihak perusahaan. Mereka dituduh melakukan penghasutan dan pengeroyokan. Kejadiannya bersamaan dengan aksi tolak PP 78/2015 dan upah murah pada tanggal 27 OKtober 2015 di Tangerang.

Dalam aksi kali ini, FSPMI meminta agar keempat orang tersebut dibebaskan. Buruh menilai, kasus ini penuh rekayasa.

* * *

Mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. SEKAWAN INTIPLAST, Gresik, memperjuangkan penghapusan sistem tenagakerja kontrak dan outsourcing.
Mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. SEKAWAN INTIPLAST, Gresik, memperjuangkan penghapusan sistem tenagakerja kontrak dan outsourcing.

Ketiga, di Gresik.

Mogok kerja PUK SPAI FSPMI PT. Sekawan Intiplast, Gresik, masih berlanjut. Setelah beberapa kali mengalami intimidasi, pembubaran, bahkan kekerasan, hari ini mereka dihadapkan dengan “pasukan tameng besi.”

Mogok kerja ini untuk memperjuangkan penghapusan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, meskipun kaum buruh sudah membeberkan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, tetap saja pelanggaran berlalu tanpa penegakan. Jika saja ada ketegasan dari aparat untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, masalah tidak akan menjadi berlarut-larut.

Tetapi apalah daya, bukannya perusahaan yang ditindak, buruh yang sedang melakukan hak mogok kerja sesuai dengan Undang-undang selalu dipersalahkan.

Semua masalah ini bermuara pada satu hal: lemahnya penegakan hukum.

Jika di Subang pihak kepolisian bergerak cepat, jika di Tangerang tidak terjadi kriminalisasi, dan jika pelanggaran sistem kerja kontrak dan outsourcing di Gresik sana diselesaikan, niscaya tidak perlu lagi parlemen jalanan.

Pos terkait